Sekjen Jakmania Mohon Penahanan Ditunda, Ada Syaratnya

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan atas tersangka kasus provokasi The Jakmania, Febrianto (37). Sebelumnya, Sekjen Jakmania itu diamankan polisi dari rumahnya di Gang Mushola, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, saat hendak menonton final Piala Presiden, Minggu (18/10).
Febrianto menjadi tersangka karena aksi provokasinya di jejaring sosial twitter.
Kepala Bidang Humas Kombes Muhammad Iqbal menuturkan bahwa ada permohonan penangguhan tahanan oleh kuasa hukum tersangka. Namun, Polda sendiri masih mengkaji perihal penangguhan tersebut.
"Sudah ada permohonan (penangguhan), itu merupakan hak setiap tersangka. Penyidik akan menganalisa dan mempertimbangkan," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/10).
(Baca Juga: Sekjen Jakmania Resmi Tersangka Setelah Ada Bukti Ini)
Iqbal menjelaskan, jika ebrianto ingin penangguhannya dikabulkan pihak Polda Metro Jaya, harus ada beberapa syarat yang dipenuhi agar penyidik dapat menyetujui penangguhan tersebut.
"Prinsipnya apakah tersangka dapat koperatif dan tidak melarikan diri agar tidak mempersulit penyidikan. Itu semua menjadi bahan yang akan dipertimbangkan," tutupnya. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan atas tersangka kasus provokasi The Jakmania, Febrianto (37). Sebelumnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bermain Moncer-Cetak 35 Poin, Megawati Hangestri Pertiwi Mengaku Belum Maksimal
- Pramono Anung Berupaya Menjadikan Jakarta Kota Ramah Pelari Maraton Dunia
- Andakara Prastawa dan Rifda Irfanaluthfi Cari Solusi Terbaik dalam Penanganan Cedera
- Tanpa Zheng/Huang, Ganda Campuran China di All England Tetap Mengerikan
- Tembus Semifinal All England 2025, Sabar/Reza Buka Asa Lanjutkan Dominasi Ganda Putra
- FP1 MotoGP Argentina: Marquez Paling Kencang, Pecco ke-16