Sekjen Jakmania Mohon Penahanan Ditunda, Ada Syaratnya
jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan atas tersangka kasus provokasi The Jakmania, Febrianto (37). Sebelumnya, Sekjen Jakmania itu diamankan polisi dari rumahnya di Gang Mushola, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, saat hendak menonton final Piala Presiden, Minggu (18/10).
Febrianto menjadi tersangka karena aksi provokasinya di jejaring sosial twitter.
Kepala Bidang Humas Kombes Muhammad Iqbal menuturkan bahwa ada permohonan penangguhan tahanan oleh kuasa hukum tersangka. Namun, Polda sendiri masih mengkaji perihal penangguhan tersebut.
"Sudah ada permohonan (penangguhan), itu merupakan hak setiap tersangka. Penyidik akan menganalisa dan mempertimbangkan," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/10).
(Baca Juga: Sekjen Jakmania Resmi Tersangka Setelah Ada Bukti Ini)
Iqbal menjelaskan, jika ebrianto ingin penangguhannya dikabulkan pihak Polda Metro Jaya, harus ada beberapa syarat yang dipenuhi agar penyidik dapat menyetujui penangguhan tersebut.
"Prinsipnya apakah tersangka dapat koperatif dan tidak melarikan diri agar tidak mempersulit penyidikan. Itu semua menjadi bahan yang akan dipertimbangkan," tutupnya. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan atas tersangka kasus provokasi The Jakmania, Febrianto (37). Sebelumnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Daftar 20 Tim Grand Finale Meet The World With SKF Road to Gothia Cup 2025
- British School Jakarta dan SDN Pondok Jagung 02 Tumbangkan Juara
- Klasemen Akhir MotoGP 2024 dan Rapor Martin si Juara Dunia
- Pertamina Eco RunFest 2024 Siap Digelar, Ini Jadwal Pengambilan Race Pack Collection
- Race MotoGP Barcelona: Pecco Bilang Ada 8 Pembalap akan Menghalangi Martin
- Sembilan Inorga Ramaikan Jakarta Sport Festival 2024