Sekjen JARI ABW Apresiasi Kebijakan Pemprov DKI Soal Larangan Ziarah ke Kubur
jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan untuk menyelamatkan warga Jakarta dari penyebaran virus Covid-19 selama Lebaran Idulfitri 2021. Salah satu kebijakannya termasuk larangan ziarah ke kubur.
Sekertaris Jenderal Jaringan Relawan Indonesia Anies Baswedan (Sekjen JARI ABW) Heikal Safar menyatakan sangat mengapresiasi kebijakan Pemprov DKI Jakarta tersebut.
“Alhamdulillah, warga sangat memahami aturan Pemprov DKI untuk pengendalian penyebaran virus Covid-19 di saat Lebaran Idulfitri, termasuk larangan berziarah ke kubur,” ucap Heikal Safar di Jakarta, Sabtu (16/5/2021).
Lebih lanjut, Heikal mengatakan aturan Pemprov DKI tersebut harus dilihat secara menyeluruh. Sebab, larangan tersebut tidak hanya ziarah kubur saja, tetapi ada juga beberapa aturan lainnya seperti pengaturan salat Ied, takbir keliling, tempat wisata dan lain sebagainya.
Selanjutnya, Heikal menyebut enam poin seruan yang dibuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sangat positif untuk mencegah penyebaran virus Covid 19 yaitu:
1. Meminta setiap orang memakai masker, menjaga jarak aman dan tidak membuat atau menghadiri kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
2. Anies meminta memprioritaskan untuk tetap berada di rumah dan dianjurkan tidak melakukan kegiatan saling mengunjungi di dalam wilayah yang sama atau lintas wilayah baik skala kampung, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi.
3. Setiap Individu dan masyarakat diminta menjalankan rangkaian kegiatan perayaan Idulfitri dengan ketentuan:
Sekjen JARI ABW Heikal Safar menyatakan sangat mengapresiasi kebijakan Pemprov DKI Jakarta termasuk larangan ziarah ke kubur.
- Misteri Penyebab Kematian Suami Istri di Kudus, Terduga Pelaku Tewas di Kuburan
- Tarif Air Bersih PAM Jaya Bakal Naik pada 2025
- Menyambut Natal 2024, Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Pasar Kreatif di 15 Lokasi
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?
- Pemprov DKI Cabut Bantuan untuk Ratusan Siswa, Anggota DPRD Geram