Sekjen Kemdagri: Staf Ahli Bukan Jabatan Main-main
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi Staf Ahli Gubernur, Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Kalimantan dan Sulawesi, di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta, Selasa (13/10).
Kegiatan ini merupakan lanjutan setelah sebelumnya Kemendagri juga menggelar rapat koordinasi staf ahli Gubernur, Bupati dan Wali Kota se-Jawa dan Bali, Rabu (7/10) lalu.
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Yuswandi Temenggung. Dalam sambutannya, Yus mengatakan, staf ahli bukan jabatan main-main.
Artinya, pejabat yang menempati posisi tersebut merupakan orang-orang pilihan dan dalam proses perekrutannya juga harus dilakukan berdasarkan seleksi terbuka.
"Jabatan staf ahli bukan untuk main-main. Tidak bisa dipindah atau diganti begitu saja," ujar Yuswandi.
Menurut Yuswandi, staf ahli merupakan jabatan yang harus memenuhi syarat kepangkatan. Karena itu dalam proses perekrutannya, juga harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, Yuswandi juga meminta para staf ahli untuk aktif memberi masukan bagi kemajuan daerah. Sebagai contoh terkait langkah pemerintah menerapkan audit keuangan berdasarkan sistem akuntansi berbasis aqrual, para staf ahli diminta ikut memberi sumbangsih pemikiran.
"Audit tahun ini sudah menerapkan sistem akuntansi pemerintahan berbasis aqrual. Ini berlaku tidak hanya di daerah, tapi juga di pusat. Nah sekarang dalam proses meminta masukan dari seluruh stakeholder, termasuk teman-teman staf ahli, kami berharap dapat memberi penguatan-penguatan pada teman-teman yang menyelenggarakan akuntansi pemerintahan berbasis aqrual," ujarnya.
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi Staf Ahli Gubernur, Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Kalimantan dan Sulawesi,
- Kemensetneg Sebut Pengelolaan Gedung Balai Sidang JCC Diambil Alih Negara
- Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
- Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu
- KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB ke Sel Tahanan
- Resmikan Greenhouse, KEHATI Dorong Pelestarian Tanaman Herbal di Ponpes