Sekjen Kemenag: 29.109 Calon PPPK Lulus Seleksi
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan bahwa 29.109 peserta seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dinyatakan lulus.
"Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi, diumumkan ada 29.109 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama," ujar Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (28/4).
Nizar mengatakan bahwa peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag ialah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan.
Selain itu, peserta yang lulus juga memenuhi nilai ambang batas (NAB) atau passing grade (PG) sesuai keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Peserta yang lulus seleksi dalam pengumuman ditandai dengan kode 'L' yang berarti lulus atau 'P/L' yang berarti memenuhi passing grade dan lulus. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus," kata dia.
Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan bagi peserta yang tidak lulus, dapat mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Masa sanggah berlangsung tiga hari, 28 hingga 30 April 2023. "Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing. Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," kata dia.
Nurudin menyatakan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apa pun, kelulusan adalah berdasarkan kompetensi peserta.
Kemenag mengumumkan 29.109 peserta seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dinyatakan lulus.
- BKN Ungkap Penyebab Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 belum Bisa Dilihat di Akun SSCASN
- Pemkab Rejang Lebong Bakal Merumahkan Ribuan Honorer
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bereaksi soal Paruh Waktu di Seleksi PPPK 2024, Ada Kasus yang Terungkap, Kacau
- Paruh Waktu Tercantum di Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024, BKN Bereaksi
- Kabar soal Kuota Haji 2025, Simak nih!
- Penjelasan BKN soal Ribuan Akun Honorer TMS Tereset Saat Pendaftaran PPPK Tahap 2