Sekjen Kemendagri Ngaku Tunggu Gaji ke-13
Jumat, 22 Juni 2012 – 05:39 WIB
JAKARTA - Sesuai ketentuan, dana untuk pembayaran gaji ke-13 para Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah menjadi tanggungan APBD masing-masing daerah. Dikatakan mantan pegawai di Pemprov Jawa Tengah itu, seluruh pemda juga sudah memikirkan masalah gaji ke-13 itu jauh hari, dengan mengalokasikan dananya di APBD.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Diah Anggraeni merasa yakin, seluruh pemda siap untuk melakukan pembayaran gaji ke-13, sesuai dengan ketentuan yang diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.05/2012 tanggal 11 Juni 2012.
"Saya kira tidak akan ada daerah yang terlambat membayarnya karena di daerah masalah gaji ketigabelas itu sangat diperhatikan, setidaknya dibanding pusat," ujar Diah Anggraeni, yang juga Ketua Umum Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri) itu di kantornya, kemarin (21/6).
Baca Juga:
JAKARTA - Sesuai ketentuan, dana untuk pembayaran gaji ke-13 para Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah menjadi tanggungan APBD masing-masing daerah.
BERITA TERKAIT
- Refleksi Akhir Tahun 2024, Begini Pesan Anggota DPD RI Lia Istifhama dan Kadispora Jatim untuk Pemuda
- Tim Reaksi Cepat KP2MI Menggagalkan Keberangkatan 8 Calon PMI Ilegal ke UEA
- 28 Tewas dalam Kecelakaan Pesawat di Korsel, Kemenlu: Tak Ada Penumpang WNI
- Sebegini Harga Bahan Pangan Secara Umum, Berapa Harga Cabai dan Minyak?
- Bantu Kuatkan Hijrah Masyarakat, BMH Yogyakarta Gelar Layanan Hapus Tato
- Super Air Jet Ganti Komponen Pesawat Saat Penumpang Sudah Dalam Kabin, Ini Akibatnya