Sekjen Kemendagri Sebut Desentralisasi Jadi Strategi Menjaga Keutuhan NKRI
Suhajar menyebutkan wewenang yang diserahkan kepada daerah, yakni meliputi 32 urusan konkuren.
Dia merincikan urusan tersebut terdiri dari urusan konkuren wajib yang memiliki pelayanan dasar dan non-pelayanan dasar.
Selain itu, urusan konkuren juga terbagi menjadi konkuren pilihan.
“Jadi ada 32 urusan pemerintahan yang menurut UU (Nomor) 23 (Tahun) 2014 sebagian diserahkan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, misalnya pendidikan, SD, SMP, TK, dan PAUD menjadi kewenangan kabupaten/kota," paparnya.
Sementara itu, lanjut dia, SMA dan SLB ini menjadi tanggung jawab gubernur, pemerintah provinsi.
"Sekolah perguruan tinggi itu tanggung jawab pemerintah pusat,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Suhajar menjelaskan tentang otonomi simetris dan asimetris.
Menurutnya, simetris merupakan kebijakan otonomi yang diterapkan secara seragam kepada seluruh daerah di Indonesia.
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro memaparkan strategi dalam menjaga keutuhan NKRI melalui kebijakan desentralisasi kepada peserta Suspinjemmenhan
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Mendagri Tito Ungkap Ada Program Stunting Anggarannya Rp 10 M, tetapi Sampai ke Rakyat Rp 2 M
- Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Mempercepat Penyelesaian RTRW dan RDTR
- Mendagri Tito Minta Pemda Percepat Pendataan Irigasi di Daerah untuk Swasembada Pangan
- Wamendagri Bima Arya Resmi Buka Korpri Bestuur Run 10K, Ada Pesan untuk Peserta
- Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Gelar Rapat Uji Coba SIOLA dan SILENTIK BRIN untuk Optimalkan Pelayanan Publik