Sekjen Kemenhub: Ojek Sebaiknya Diatur Pemda
Jumat, 07 April 2017 – 04:13 WIB
Dari sisi kemacetan lalu lintas, semakin kecil kendaraan yang digunakan untuk mobilitas masyarakat, semakin tidak efisien penggunaan ruang lalu lintasnya.(chi/jpnn)
Angkutan roda dua (ojek) konvensional dan online sebaiknya tidak diatur secara resmi oleh Undang Undang, melainkan Pemerintah Daerah dan instansi
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Jabar Lewat Langkah Kolaboratif dengan Pemda
- BNPB Imbau Pemerintah Daerah Siap Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi Basah
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur
- Mendes Yandri Susanto Minta Pemda Petakan Wilayah untuk Memaksimalkan Potensi Desa
- Bea Cukai & Pemda Optimalkan Pemanfaatan DBHCHT untuk Berantas Peredaran Rokok Ilegal