Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Bertemu Direktur APO untuk Fiji, Bahas Hal Penting Ini
Selasa, 28 Mei 2024 – 19:54 WIB

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjan Anwar Sanusi (kiri) mengadakan pertemuan dengan Direktur APO untuk Republik Fiji Jone Maritino Nemani pada forum 66th Session of the APO Goverment Body di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (28/5). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker
Kemudian pada ayat 2 diterangkan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Sementara itu, penetapan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 pada pasal 24 ayat 1 menerangkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat 1 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan.
Berikutnya pada ayat 2 diterangkan upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih yang berpedoman kepada struktur dan skala upah. (mrk/jpnn)
Ini yang dibahas Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dalam pertemuan dengan Direktur APO untuk Republik Fiji Jone Maritino Nemani di Kuala Lumpur
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Yassierli Berpesan Begini
- BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di PT Sritex, Semua Dapat JHT dan JKP
- Wamenaker Noel Pastikan Kemnaker Berada di Garis Terdepan Perjuangkan Hak Buruh Sritex
- Tanggapi Tagar #KaburAjaDulu, Menaker Yassierli Ingatkan Tetap Kembali ke Indonesia