Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Bertemu Direktur APO untuk Fiji, Bahas Hal Penting Ini

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Bertemu Direktur APO untuk Fiji, Bahas Hal Penting Ini
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjan Anwar Sanusi (kiri) mengadakan pertemuan dengan Direktur APO untuk Republik Fiji Jone Maritino Nemani pada forum 66th Session of the APO Goverment Body di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (28/5). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

Kemudian pada ayat 2 diterangkan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Sementara itu, penetapan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 pada pasal 24 ayat 1 menerangkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat 1 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan.

Berikutnya pada ayat 2 diterangkan upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih yang berpedoman kepada struktur dan skala upah. (mrk/jpnn)

Ini yang dibahas Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dalam pertemuan dengan Direktur APO untuk Republik Fiji Jone Maritino Nemani di Kuala Lumpur


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News