Sekjen Kemnaker Berharap Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Korsel Semakin Kuat

jpnn.com, INDORE - Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan terus memperkuat kerja sama bidang ketenagakerjaan.
Hal ini ditandai melalui pertemuan bilateral Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi dengan Menteri Tenaga Kerja dan Buruh Republik Korea Lee Jung Sik di Indore, India, Jumat (21/7).
Sekjen Anwar Sanusi mengatakan Pemerintah Indonesia dan Korea telah lama menjalin kerja sama di bidang ketenagakerjaan, meliputi penempatan pekerja migran Indonesia, pelatihan kerja, beasiswa tingkat master, dan program bantuan teknis lainnya.
"Saya percaya bahwa pada kepemimpinan Yang Mulia Bapak Lee Jung Sik, dukungan dan kerja sama antara Indonesia dan Korea, khususnya di bidang ketenagakerjaan dapat semakin kuat, semakin berkembang dan berkesinambungan," ujar Sekjen Anwar.
Sekjen Anwar menyampaikan Kemnaker melalui Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja telah berpartisipasi dengan mengajukan proposal dalam kerangka kerja sama Official Develompent Assistance (ODA), yaitu Policy Consulting Program for Improvement of OSH Law and Policies dengan judul proposal Improvement on Indonesia’s OSH Policy pada akhir 2022.
Implementing partner dari program ini adalah KOSHA dan Ministry of Employmet and Labour Korea.
Namun, lanjut dia, seiring proses pembahasan hingga saat ini Kemnaker elum menerima kejelasan informasi dari Pemerintah Republik Korea terkait hasil dari seleksi penilaian proyek tersebut.
"Kami berharap proposal tersebut dapat disetujui oleh Pemerintah Korea sehingga selanjutnya dapat segera diimplementasikan," ujar Sekjen Anwar.
Bertemu Menteri Lee Jung Sik di India, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi berhaap kerja sama ketenagakerjaan dengan Korsel terus meningkat
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Yassierli Berpesan Begini