Sekjen Kemnaker: Bukan Masanya Lagi Membedakan Jabatan Struktural dan Fungsional

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan restrukturisasi organisasi dengan mengubah sejumlah jabatan struktural menjadi fungsional.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi berharap perubahan ini menjadi motivasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kementeriannya untuk selalu belajar menjadikan kinerja sebagai target pencapaian.
Anwar mengatakan restrukturisasi ini merupakan bagian dari upaya menerapkan reformasi birokrasi. Salah satu tujuannya menciptakan sumber daya manusia (SDM) ASN Ketenagakerjaan yang kompeten dan profesional.
Menurut Anwar, bukan masanya lagi terlalu membedakan jabatan struktural dengan fungsional.
Dia menegaskan semua memiliki beban, tanggung jawab yang sama.
“Semua dituntut akuntabilitas yang sama," tegas Anwar usai melantik Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial dan Pejabat Fungsional Dosen di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (18/3).
Anwar berpesan kepada pejabat fungsional mediator yang baru dilantik bahwa untuk selalu belajar dan mengembangakan kemampuan karena tantangan ketenagakerjaan ke depan makin kompleks.
Karena itu, kata Anwar, menjadi bagian sangat penting untuk menunjukkan menjadi orang yang mau belajar. Dia menyatakan bahwa orang yang mau belajar bersama itu adalah ciri dari sebuah organisasi yang tumbuh dan berkembang.
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan restrukturisasi ini merupakan bagian dari upaya menerapkan reformasi birokrasi. Salah satu tujuannya menciptakan SDM ASN Ketenagakerjaan yang kompeten dan profesional.
- 1.234 CPNS & PPPK Kalsel Terima SK, Gubernur Muhidin Beri Pesan Begini
- DPR & MenPAN-RB Fokus Pemindahan ASN ke IKN, Honorer Kecewa
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK
- Pesan Wabup Syairi Saat Penyerahan SK CPNS & PPPK: Menjadi ASN Bukan Hanya Status Pekerjaan
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu