Sekjen Kemnaker: Kami Dukung untuk Tuntaskan RUU PPRT

Sekjen Kemnaker: Kami Dukung untuk Tuntaskan RUU PPRT
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama sejumlah kementerian/lembaga lain membahas RUU PPRT. Foto: dok Kemnaker h

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama sejumlah kementerian/lembaga lain membahas persiapan percepatan penetapan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Pembahasan itu dilakukan pada Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Kantor Staf Presiden (KSP) di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (30/3).

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi yang hadir mewakili Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan Kemnaker sedari awal sangat mendukung pengesahan RUU PPRT.

Sekjen Anwar menilai pentingnya sebuah profesi bagi pekerja termasuk pekerja rumah tangga.

Sebab, ungkap dia, dengan begitu perlindungan yang komprehensif kepada mereka dapat terwujud.

"Sebagai leading unit yang nanti akan mengawal RUU PPRT, kami sangat mendukung untuk segera kami tuntaskan RUU PPRT ini dalam waktu yang secepat-cepatnya," kata Sekjen Anwar.

Dia menyatakan persetujuannya atas perpanjangan gugus tugas RUU PPRT karena keberadaannya cukup efektif.

Sehingga RUU PPRT disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama sejumlah kementerian/lembaga lain membahas RUU PPRT.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News