Sekjen Kemnaker Optimistis UU PPRT Mampu Tekan Pelanggaran PRT
jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menyebut Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang diibuat pemerintah untuk menciptakan ketertiban profesi PRT.
Anwar optimistis lahirnya UU PPRT akan mampu menekan berbagai tindakan atau pelanggaran yang merugikan PRT.
"Kami optimistis, sesuatu akan lebih jelas, mereka melakukan kesalahan atau tidak, karena sudah ada aturan. Jadi, setelah 19 tahun, kami ingin ada kepastian hukum atau regulasi bagi profesi PRT," ujar Anwar Sanusi di Studio TV Tempo, Jakarta, Jumat (26/5).
Sejak 5 April-5 Mei 2023, dengan 11 kali pertemuan 10 kementerian/lembaga terkait dan stakeholder telah membahas DIM RUU PPRT.
Adapun pembahasa tersebut mulai dari JALA PRT, Komnas Perempuan, Komnas HAM, organisasi masyarakat sipil, LPPPRT, serikat buruh, praktisi, akademisi, dan dinas dalam bidang ketenagakerjaan.
Setelah melalui pembahasan, jumlah DIM PPRT bertambah dari semula 238 menjadi 367 DIM.
Dari jumlah tersebut, 79 DIM merupakan substansi baru. Ke-367 DIM RUU PPRT itu terdiri dari 239 DIM batang tubuh dan 128 DIM penjelasan.
"Hal ini yang mendorong pemerintah setelah menerima DIM dari DPR, kita bekerja cepat, gercep sat set, karena RUU PPRT ini memberi kepastian hukum, " ujarnya.
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi optimistis lahirnya UU PRT akan mampu menekan berbagai tindakan atau pelanggaran yang merugikan PRT.
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir
- Kemnaker Terima Aksi Demo Damai dari Serikat Pekerja
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP