Sekjen Kemnaker Optimistis UU PPRT Mampu Tekan Pelanggaran PRT

jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menyebut Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang diibuat pemerintah untuk menciptakan ketertiban profesi PRT.
Anwar optimistis lahirnya UU PPRT akan mampu menekan berbagai tindakan atau pelanggaran yang merugikan PRT.
"Kami optimistis, sesuatu akan lebih jelas, mereka melakukan kesalahan atau tidak, karena sudah ada aturan. Jadi, setelah 19 tahun, kami ingin ada kepastian hukum atau regulasi bagi profesi PRT," ujar Anwar Sanusi di Studio TV Tempo, Jakarta, Jumat (26/5).
Sejak 5 April-5 Mei 2023, dengan 11 kali pertemuan 10 kementerian/lembaga terkait dan stakeholder telah membahas DIM RUU PPRT.
Adapun pembahasa tersebut mulai dari JALA PRT, Komnas Perempuan, Komnas HAM, organisasi masyarakat sipil, LPPPRT, serikat buruh, praktisi, akademisi, dan dinas dalam bidang ketenagakerjaan.
Setelah melalui pembahasan, jumlah DIM PPRT bertambah dari semula 238 menjadi 367 DIM.
Dari jumlah tersebut, 79 DIM merupakan substansi baru. Ke-367 DIM RUU PPRT itu terdiri dari 239 DIM batang tubuh dan 128 DIM penjelasan.
"Hal ini yang mendorong pemerintah setelah menerima DIM dari DPR, kita bekerja cepat, gercep sat set, karena RUU PPRT ini memberi kepastian hukum, " ujarnya.
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi optimistis lahirnya UU PRT akan mampu menekan berbagai tindakan atau pelanggaran yang merugikan PRT.
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu