Sekjen Kemnaker: Pejabat Fungsional Dituntut Lincah

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi menyampaikan sejumlah arahan pada 15 orang Pejabat Fungsional yang baru saja dilantik.
Sebanyak 15 pejabat fungsional itu yang terdiri dari 13 orang Instruktur, 1 orang Analis Kebijakan Ahli Pertama, dan 1 orang Analis Hukum mengambil sumpah di lingkungan Kemnaker, Jumat (29/10).
Sekjen Anwar mengingatkan menjadi Pejabat Fungsional adalah sebuah tantangan yang tidak ringan, ketika menjadi Pejabat Fungsional maka tuntutan profesionalitas menjadi suatu keharusan.
"Jadi anda harus membuktikan sebagaimana jabatan yang diemban saat ini, tantangan yang dihadapi luar biasa besar. Anda harus betul-betul bisa jadi bagian penting dalam meningkatkan produktivitas dan kompetensi," kata Sekjen Anwar Sanusi.
Anwar Sanusi meminta Pejabat Fungsional bisa melakukan inovasi-inovasi kerja yang dalam mempercepat dan memperbaiki kinerja selama ini.
"Hilangkan anggapan Pejabat Fungsional hanya bekerja untuk diri sendiri dan fokus mencari angka kredit. Pejabat Fungsional saat ini dituntut harus tetap lincah dan juga memiliki kompetensi manajerial yang baik," katanya.
Lebih lanjut, Anwar juga meminta Pejabat Fungsional yang dilantik ini untuk dapat segera menyesuaikan diri serta melaksanakan tugas pokok dan fungsi utama kegiatan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"Pelajari butir-butir kegiatan dan tugas sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, agar segera diaplikasikan dan dikerjakan walaupun dalam kondisi pandemi COVID-19 ataupun dengan kondisi bekerja dari rumah (WFH)," ucap Anwar Sanusi.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi menyampaikan sejumlah arahan pada 15 orang Pejabat Fungsional yang baru saja dilantik.
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- 297 PPPK Tapin Dilantik, Bupati Yamani Beri Pesan Begini
- Tukin Dosen ASN di 49 PTN Satker Dirapel 7 Bulan, Cair Juli, Ini Daftarnya
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen
- Perpres Tukin Dosen & ASN Kemdiktisaintek Terbit, 3 Menteri Ungkap 5 Poin Penting