Sekjen Kemnaker: Pejabat Fungsional Harus Memiliki Kompetensi Kolaboratif
jpnn.com, BOGOR - Pejabat Fungsional di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) harus bisa menyesuaikan perkembangan zaman karena sifatnya yang mandiri dan lincah.
Terlebih, pola kerja jabatan fungsional terkait erat dengan era digitalisasi melalui sistem flexible working arrangement dengan regulasi proses bisnis yang sederhana.
"Meskipun bersifat mandiri, pejabat fungsional juga dituntut bisa memiliki kompetensi kolaboratif dengan jabatan lain sehingga semua bisa bersinergi, bekerja sama, dalam sebuah orkestra ketenagakerjaan yang dinamis, produktif, dan melayani," kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi saat memberikan sambutan pada Rakor Unit Pembina Jabatan Fungsional bertema "Proyeksi Masa Depan Jabatan Fungsional Pasca-Penyetaraan dan Inpassing Nasional" di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (5/4) malam.
Anwar menyatakan dengan kekuatan berjumlah 1904 orang pejabat fungsional pascapenyetaraan dari total 3669 pegawai Kemnaker, memberikan angin segar upaya percepatan kinerja secara teknis dalam pelaksanaan program kegiatan. Hal ini mengingat setiap fungsional memiliki target kinerja yang lebih terukur.
"Harus disadari bersama bahwa SDM jabatan fungsional yang berkualitas tidak akan bisa bertahan apabila dalam pengelolaannya tidak dilaksanakan secara baik," kata Anwar.
Dia menilai untuk menduduki jabatan fungsional itu dibutuhkan persyaratan keahlian atau kompetensi yang dipersyaratkan. Program pengembangan jabatan fungsional telah terencana dan jelas sehingga memudahkan karier pegawai.
"Begitu juga dengan penilaian kinerja yang rasional melalui tolok ukur yang jelas, hasilnya objektif dan terukur," ujarnya.
Pihaknya telah mengeluarkan SK Sekjen No:1/ 0235/KP 0804/3/2021 tentang Unit Pembina Jabatan Fungsional yang memiliki tanggung jawab terhadap pengembangan kompetensi yang rekomendasinya akan didasarkan melalui human capital development plan yang sedang disusun, penilaian angka kredit dan pembentukan tim penilai instansi angka kredit.
Menurut dia, tentu ini membutuhkan koordinasi dan kerja sama Sekretariat Jenderal (Setjen) melalui Biro Organisasi dan SDM Aparatur.
“Meskipun hanya sebagai pengguna, kewajiban tersebut tetap harus dilaksanakan oleh instansi pengguna dengan tetap mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah diatur oleh instansi pembina," kata dia.
Anwar tak mengelak bahwa tanggung jawab ini juga makin besar kepada Unit Teknis Pembina Jabatan Fungsional Ketenagakerjaan yaitu Pengawas Ketenagakerjaan, Mediator Hubungan Industrial, Instruktur, Penguji K3 dan Pengantar Kerja. Ini mengingat tuntutan pejabat fungsional ketenagakerjaan di pusat dan daerah menjadi lebih kompleks.
Anwar menyambut baik pembentukan jabatan fungsional baru Analis Ketenagakerjaan. Dia berharap fungsional ini bisa menyajikan data sekaligus rekomendasi kebijakan di bidang ketenagakerjaan.
Kepala Biro SDM Kemnaker Helmiaty Basri mengatakan tujuan rakor ini adalah memberikan guidence atau pedoman kepada para unit pembina teknis 32 jabatan fungsional di Kemnaker tentang bagaimana manajemen karier, penilaian angka kredit serta pembentukan tim penilai instansi sebagaimana tercantum dalam buku pedoman yang telah disusun Biro SDM.
Rakor tahap 1 ini dihadiri oleh para sesditjen/ itjen/ badan, dan para kepala biro, pusat dan direktur di lingkungan Kemnaker yang menjadi unit pembina teknis jabatan fungsional yang telah ditunjuk melalui SK Sekjen No:1/ 0235/KP 0804/3/2021 tentang Unit Pembina Jabatan Fungsional. Hadir pula perwakilan 32 jabatan fungsional di Kemnaker yang merupakan koordinator masing-masing jabatan fungsional tersebut.
Rakor Jabatan Fungsional tahap 2 direncanakan Juni 2021 mendatang, dengan fokus pembinaan lima jabatan fungsional bidang ketenagakerjaan yang merupakan binaan Kemnaker, yaitu pengawas ketenagakerjaan, mediator hubungan industrial, instruktur, penguji K3 dan pengantar kerja.
"Kami juga sedang melakukan pembahasan pembentukan jabatan fungsional analis ketenagakerjaan bekerja sama dengan Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan yang telah mendapat izin prinsip dari Menpan (dan RB) untuk jabatan fungsional baru tersebut,” ujarnya. (*/jpnn)
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menilai untuk menduduki jabatan fungsional itu dibutuhkan persyaratan keahlian atau kompetensi yang dipersyaratkan. Program pengembangan jabatan fungsional telah terencana dan jelas sehingga memudahkan karier pegawai.
Redaktur & Reporter : Boy
- Ribuan Pencari Kerja Antusias Padati Naker Expo 2024 di Makassar
- Menaker Yassierli Tegaskan Pentingnya Integritas dan Reformasi Pengawas Ketenagakerjaan
- Bawa Misi Pendidikan, Republic Laptop Dukung Akses Teknologi Terjangkau
- Buka Naker Fest Jakarta, Menaker Yassierli Beri Pesan Begini Buat Para Pencari Kerja
- Kemnaker Dorong Persiapan Tenaga Magang yang Dikirim ke Jepang Lebih Matang
- Naker Fest Jakarta Siap Hadirkan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan, Catat Tanggalnya!