Sekjen Kemnaker: Perlindungan Pekerja Migran Terus Ditingkatkan

Sekjen Kemnaker: Perlindungan Pekerja Migran Terus Ditingkatkan
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi saat menyampaikan kata sambutan pada acara lokakarya bertajuk "Konsultasi Menghadapi Gelombang: Respons atas Pandemi Covid-19 dan Tindakan Pemulihan bagi Pekerja Migran Khususnya Penangkap Ikan Migran' yang berlangsung di Jakarta, Rabu (17/11). Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menegaskan pemerintah bersama sejumlah pihak terus berkomitmen meningkatkan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI), termasuk bagi pekerja migran awak kapal.

"Lokakarya ini sesungguhnya wujud nyata dari komitmen pemerintah yang bekerja sama dengan berbagai pihak dalam upaya meningkatkan perlindungan bagi PMI beserta keluarganya, khususnya bagi pekerja migran awak kapal," ucap Sekjen Anwar pada acara lokakarya bertajuk "Konsultasi Menghadapi Gelombang: Respons atas Pandemi Covid-19 dan Tindakan Pemulihan bagi Pekerja Migran Khususnya Penangkap Ikan Migran' yang berlangsung di Jakarta, Rabu (17/11).

Sekjen Anwar menyampaikan selama masa pandemi Covid-19, pemerintah terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk Perwakilan RI di negara tujuan penempatan untuk memberikan bantuan dan memfasilitasi kepulangan bagi PMI bermasalah sampai ke daerah asalnya.

Selain itu, Kemenaker menerbitkan beberapa kebijakan nasional dalam menyikapi situasi terkini pandemi Covid-19 di tingkat nasional maupun internasional sebagai bentuk percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Kebijakan dilakukan dengan menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksana Penempatan PMI pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

"Jadi kami di Kemnaker, utamanya Bu Menteri Ida Fauziyah sangat responsif dalam menyikapi pandemi Covid-19," kata Sekjen Anwar.

Secara bertahap Kemnaker juga membuka negara tujuan penempatan setelah memperhatikan saran dan pertimbangan Perwakilan RI di negara tujuan penempatan dan rapat koordinasi antarkementerian atau lembaga terkait.

"Sampai dengan November 2021 telah dibuka 58 negara penempatan melalui perubahan ketujuh Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja," sebut Sekjen Anwar. (mrk/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Pemerintah bersama berbagai pihak bekerja sama dalam upaya meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News