Sekjen Kemnaker Ungkap Langkah Penting Konsultasi Tripartit, Ini Penjelasannya

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menjelaskan langkah penting dalam melakukan konsultasi tripartit pada laporan penerapan Konvensi International Labour Organization (ILO).
Yakni, melalui komunikasi dengan perwakilan kelompok pekerja dan pengusaha.
Konsultasi tripartit ini bertujuan mencermati draf laporan pemerintah atas penerapan Konvensi atas Rekomendasi ILO yang belum diratifikasi periode tahun 2022.
Hal itu dikatakan Sekjen Anwar Sanusi ketika memberikan sambutan secara virtual pada acara Konsultasi Tripartit Finalisasi Laporan Penerapan Konvensi ILO yang Belum Diratifikasi 2022.
Anwar Sanusi menuturkan, negara-negara anggota ILO wajib menyampaikan laporannya sebagai langkah melaksanakan ketentuan konvensi dan rekomendasi yang belum diratifikasi.
Untuk pelaporan periode 2022, kata Anwar Sanusi, Konvensi dan Rekomendasi ILO yang perlu dilaporkan penerapannya mencakup, Konvensi ILO nomor 111 dan Rekomendasi ILO nomor 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan; Konvensi ILO nomor 156 dan Rekomendasi ILO nomor 165 tentang Pekerja dengan Tanggung Jawab Keluarga; serta Konvensi ILO nomor 183 dan Rekomendasi ILO nomor 191 tentang Perlindungan Maternitas.
"Dari tiga konvensi tersebut, terdapat satu konvensi telah diratifikasi oleh Indonesia, yaitu Konvensi ILO Nomor 111 yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999," katanya.
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menjelaskan langkah penting dalam melakukan konsultasi tripartit pada laporan penerapan Konvensi ILO
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Aktivis Buruh Indonesia Minta ILO Siapkan Regulasi Ekonomi Digital
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group