Sekjen Kemnaker: Vaksinasi Covid-19 Berdampak Luar Biasa Bagi Sektor Ketenagakerjaan

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan serta Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta yang telah memberikan dukungan terhadap pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap kedua.
Dukungan dalam penanganan pandemi Covid-19 tersebut dinilai memberikan dampak luar biasa pada sektor ketenagakerjaan.
"Kalau kita sehat tentu akan bisa melakukan banyak hal, termasuk pada sektor ketenagakerjaan yang akan tumbuh dan berkembang," kata Sekjen Anwar dalam sambutannya pada kegiatan vaksinasi Covid-19 tahap kedua di ruang serbaguna Kemnaker, Kamis (18/11).
Kegiatan tersebut diikuti pekerja, calon pekerja migran dan pemagangan luar negeri berlangsung 18-19 November.
Sekjen Anwar juga mengapresiasi Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker yang dinilai sangat luar biasa dalam mengadakan vaksinasi Covid-19.
Dia berharap kolaborasi tersebut dapat memberikan yang terbaik bagi para pekerja di Indonesia.
"Dalam arahannya Menaker Ida juga mengingatkan pandemi Covid-19 ini belum berakhir, protokol kesehatan harus betul-betul tetap diperhatikan, kita dapat segera mengelola semua dengan baik yang kuncinya adalah kedisiplinan," tegasnya.
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang mengatakan vaksinasi Covid-19 tahap kedua ini sangat dibutuhkan untuk mencapai herd immunity.
Kemnaker menyelenggarakan vaksinasi Covid-19 tahap kedua yang diikuti pekerja, calon pekerja migran dan pemagangan luar negeri
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Hadir di Indonesia, Adecco Siap Bawa Standar Global untuk Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group