KPI Sampaikan Catatan Jika Ingin Merevisi RUU Polri

jpnn.com, JAKARTA - Aktivis yang juga Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Mike Verawati Tangka menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Polri.
Sebab, menurut dia, semua hal terkait kepolisian telah diatur dalam UU yang ada sekarang. Tinggal pelaksanaan serta pengawasan yang perlu diperkuat, sehingga hasilnya menjadi optimal.
"Jika ingin merevisi, tidak perlu dalam segi undang-undang menurut saya. Bagaimana institusi kepolisian ini diperbaiki di dalam. Itu saja, tidak perlu melalui revisi undang-undang," ujar Mike dalam keterangan.
"Bagaimana kebijakan teknis, regulasi operasional, yang itu memperkuat institusi Polri," tuturnya.
Menurut dia, pembenahan Polri bukan dengan mengubah undang-undang, tetapi, sanksi yang dijatuhkan terhadap pelanggaran harus jelas dan tegas. Sehingga, perbaikan bisa benar-benar terjadi.
"Pengaturan sudah cukup kuat," ucapnya.
Perbaikan juga bisa dilakukan dengan cara pemberian kewenangan pengawasan terhadap kinerja kepolisian kepada masyarakat.
"Bagaimana institusi kepolisian ini imputable. Bukan cuma polisi, masyarakat umum bisa men-tracking apa saja misalnya yang sudah dikerjakan polisi, termasuk indikasi-indikasi korupsi. Bagaimana ini saja yang dikuatkan," tuturnya.
Aktivis yang juga Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Mike Verawati Tangka menolak Revisi Undang-Undang (UU) Polri.
- Irjen Pol Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar, Begini Rekam Jejak Jenderal Bintang 2 Itu
- Haidar Alwi: TNI-Polri Peringkat 5 Pasukan Penjaga Perdamaian Dunia
- Polri Kerahkan Pesawat dan Helikopter Mencari Korban Pembantaian KKB
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- RUU Polri Sebaiknya Ditunda, Tunggu Penyelesaian Revisi UU KUHAP