KPI Sampaikan Catatan Jika Ingin Merevisi RUU Polri

jpnn.com, JAKARTA - Aktivis yang juga Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Mike Verawati Tangka menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Polri.
Sebab, menurut dia, semua hal terkait kepolisian telah diatur dalam UU yang ada sekarang. Tinggal pelaksanaan serta pengawasan yang perlu diperkuat, sehingga hasilnya menjadi optimal.
"Jika ingin merevisi, tidak perlu dalam segi undang-undang menurut saya. Bagaimana institusi kepolisian ini diperbaiki di dalam. Itu saja, tidak perlu melalui revisi undang-undang," ujar Mike dalam keterangan.
"Bagaimana kebijakan teknis, regulasi operasional, yang itu memperkuat institusi Polri," tuturnya.
Menurut dia, pembenahan Polri bukan dengan mengubah undang-undang, tetapi, sanksi yang dijatuhkan terhadap pelanggaran harus jelas dan tegas. Sehingga, perbaikan bisa benar-benar terjadi.
"Pengaturan sudah cukup kuat," ucapnya.
Perbaikan juga bisa dilakukan dengan cara pemberian kewenangan pengawasan terhadap kinerja kepolisian kepada masyarakat.
"Bagaimana institusi kepolisian ini imputable. Bukan cuma polisi, masyarakat umum bisa men-tracking apa saja misalnya yang sudah dikerjakan polisi, termasuk indikasi-indikasi korupsi. Bagaimana ini saja yang dikuatkan," tuturnya.
Aktivis yang juga Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Mike Verawati Tangka menolak Revisi Undang-Undang (UU) Polri.
- Wakapolda Jateng Siap Bertindak Tegas Atasi Maraknya Kasus Polisi Nakal
- Dewi Juliani Minta Polri Evaluasi Strategi Pengamanan Pascatiga Anggota Tewas di Way Kanan
- Kombes Latief Usman Naik Jabatan, Kini Wakapolda Jateng
- Sri Mulyani Cairkan THR PNS, PPPK, TNI hingga Polri Rp 20,86 Triliun
- Kata Brigjen TNI Rikas Hidayatullah soal 3 Polisi Tewas Ditembak di Way Kanan
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi