Sekjen Kominfo: Tidak Ada Pengalihan Frekuensi
Kamis, 28 Maret 2013 – 17:32 WIB
JAKARTA - Keputusan Kejaksaan Agung untuk tetap mebawa kasus dugaan korupsi penggunaan frekuensi PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) ke Pengadilan Tipikor Jakarta bakal menjadi blunder. Betapa tidak, pernyataan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan baik oleh kejagung mapun saksi ahli dalam kasus itu semakin menunjukkan adanya dakwaan sesat dalam kasus tersebut.
Pada persidangan lanjutan yang digelar Kamis (28/3) siang, dua saksi yang dihadirkan di persidangan juga semakin melemahkan tuduhan JPU.
Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, Basuki Yusuf Iskandar yang menjadi saksi pertama menyatakan, merujuk Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2000, kerjasama antara penyelenggara jaringan dengan penyelenggara jasa boleh dilakukan, bahkan dianjurkan.
"Syaratnya, kedua pihak harus melakukan perjanjian tertulis. Industri penyelenggara jaringan pun tidak boleh menolak jika ada penyelenggara jasa yang ingin menyewa jaringan itu," kata Basuki di depan majelis hakim.
JAKARTA - Keputusan Kejaksaan Agung untuk tetap mebawa kasus dugaan korupsi penggunaan frekuensi PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) ke
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Grand Kemang
- Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi, Din Syamsuddin: Refleksi dari Kejahatan Demokrasi
- Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Aksi Pembubaran Diskusi di Kemang
- Delegasi BKSAP DPR dan Parlemen Argentina Lakukan Pertemuan di Buenos Aires
- Biro Pemberitaan Parlemen Raih IDeaward 2024 Berkat Inovasi Lomba Konten Aspirasi
- Immanuel Ebenezer: Perusuh Diskusi FTA Harus Diseret ke Pengadilan