Sekjen Kominfo: Tidak Ada Pengalihan Frekuensi
Kamis, 28 Maret 2013 – 17:32 WIB
Menurut Basuki, sebagai regulator, pihaknya juga tidak melihat Indosat melakukan pelanggaran hukum, termasuk kewajiban pembayaran BHP. "Kewajiban BHP dan upfront fee Indosat itu sudah dibayar semua," ujar Basuki.
Selain itu, Basuki juga menegaskan bahwa tidak ada pelaporan penggunaan frekuensi oleh IM2. Karena itu, tidak ada kewajiban apapun pada IM2 untuk membayar BHP Frekuensi.
Senada dengan itu, saksi Guntur S Siboro juga mendukung pernyataan Basuki. Mantan Group Head Integrated Marketing dan Chief Marketing Officer Indosat ini menyatakan, kerjasama IM2 dan Indosat merupakan amanah undang-undang demi mempercepat penetrasi internet broadband.
Pengacara terdakwa Luhut MP Pangaribuan, mengatakan, saksi Basuki sudah gamblang menyatakan bahwa urusan telekomunikasi sepenuhnya wewenang Kementerian Kominfo. Selain itu, juga tidak ada masalah dengan perjanjian kerjasama (PKS) antara Indosat dan IM2. Sebab, kata Luhut, memang tidak ada hubungannya dengan penggunaan dan pengalihan frekuensi.
"Frekuensi itu kan satu kesatuan dengan jaringan," tambahnya.
JAKARTA - Keputusan Kejaksaan Agung untuk tetap mebawa kasus dugaan korupsi penggunaan frekuensi PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) ke
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno
- Terima Undangan Pemeriksaan dari KPK Senin Nanti, Sekjen PDIP Menyatakan Kesiapannya
- HUT Ke-52 PDIP di Sekolah Partai: Sederhana, Khidmat, Penuh Semangat Nasionalisme & Patriotisme
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding