Sekjen KPA: Hakim PN Medan Ngawur

Sekjen KPA: Hakim PN Medan Ngawur
Komplek Medan Centre Point. Foto: Sumut Pos/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin langsung meradang saat dimintai tanggapan atas keluarnya putusan Pengadilan Negeri Medan yang memutuskan bahwa PT Agra Citra Kharisma (ACK) sebagai pihak yang diprioritaskan untuk memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan di Jalan Jawa yang sekarang telah menjadi komplek Medan Centre Point. 

Iwan menyebut hakim PN Medan yang mengadili perkara ini sama sekali tidak paham hukum agraria.

”Hakimnya sungguh tidak memahami kaidah-kaidah hukum pertanahan. Kasus ini dibolak-balik seenaknya sendiri,” ujar Iwan dengan nada geram, saat dihubungi JPNN lewat ponselnya, Selasa (10/5) malam.

Dijelaskan pria yang sejak awal mengikuti perkara ini, permohonan peruntukan hak atas tanah hanya bisa diberikan kepada pihak-pihak yang punya itikad baik. ”Sementara, dari awal PT ACK ini ngawur, IMB bermasalah, menduduki tanah negara,” ujar Iwan.

Lebih lanjut dikatakan, dengan diberikannya HGB atas lahan tersebut kepada PT ACK, maka perusahaan ini bisa menjual atau menggadaikan tanah tersebut. 

”Karena tanah bukan terbit di atas HPL, implikasinya ACK bisa menjual atau menggadaikan lahan, seperti halnya pemegang hak biasa,” kata Iwan.

Yang lebih membuat geram Iwan, hakim PN Medan seolah-olah tidak tahu bahwa sudah ada putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan Mahkamah Agung, yang menyatakan lahan dimaksud milik PT KAI.

”Hakim PN Medan mestinya sudah tahu, bahwa gugatan yan diajukan ACK itu obyeknya sudah diputus di tingkat PK, sudah incrach. Mestinya, begitu ada gugatan dengan obyek yang sama, langsung ditolak. Lah ini, kok diterima dan dimenangkan. Luar biasa,” pungkasnya. 

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin langsung meradang saat dimintai tanggapan atas keluarnya putusan Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News