Sekjen KPA: Hakim PN Medan Ngawur

Sekjen KPA: Hakim PN Medan Ngawur
Komplek Medan Centre Point. Foto: Sumut Pos/dok.JPNN

Selasa (10/5), hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan perkara gugatan PT ACK atas lahan seluas 13.000 meter lebih wilayah Jalan Jawa dan 22.000 meter lebih wilayah Jalan Madura itu.

"Memutuskan, mengabulkan gugatan penggugat (PT ACK) sebagian. Menolak eksepsi tergugat I (PT KAI) dan tergugat II (warga) secara keseluruhan," kata Marsudin Nainggolan, Ketua Majelis Hakim, membacakan putusannya di ruang Kartika PN Medan.

Dalam amar putusannya, Marsudin menyatakan, lahan tersebut adalah milik negara. Namun, telah berdiri bangunan yang besar di atasnya yang dikelola oleh PT ACK. Sehingga, PT ACK harus diprioritaskan untuk memiliki HGB atas lahan tersebut. Hakim juga memerintahkan agar PT ACK melanjutkan pembangunan di komplek Medan Centre Point.

"Ingat ya, jangan salah kutip. Termasuk media massa, jangan salah kutip. Lahan ini milik negara, bukan milik PT ACK. Tetapi diprioritaskan kepada PT ACK untuk memiliki HGB lahan ini. Jadi, ini tetap lahan negara," kata hakim sebelum menutup sidang.

Mendengar pernyataan hakim ini, puluhan pengunjung sidang yang didominasi oleh warga pensiunan pegawa PT KAI yang sebelumnya berdomisili di wilayah objek sengketa meneriaki majelis hakim. Warga ini tak menerima putusan hakim tersebut. "Huu.... Tidak adil, masuk angin putusannya," teriak pengunjung. (sam/jpnn)


JAKARTA - Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin langsung meradang saat dimintai tanggapan atas keluarnya putusan Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News