Sekjen KPU Terbukti Langgar Kode Etik

Sekjen KPU Terbukti Langgar Kode Etik
Sekjen KPU Terbukti Langgar Kode Etik
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai empat pejabat Sekretariat Jenderal (Setjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.

Untuk itu DKPP merekomendasikan  KPU segera menjatuhkan sanksi kode etik terhadap empat pejabat di setjen KPU yakni Sekjen KPU Suripto Bambang Setiadi, Wasekjen KPU yang juga Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Verifikasi Parpol Asrudi Trijono, Kepala Biro Hukum Nanik Suwarti, dan Wakil Kabiro Hukum, Teuku Saiful Bahri Johan.

"DKPP juga merekomendasikan agar dalam tempo sesingkat-singkatnya mengembalikan yang bersangkutan ke instansi asal, sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dalam sidang etik  yang digelar di Jakarta, Selasa (27/11).

Keputusan ini diambil setelah DKPP menimbang sejumlah fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Diantaranya fakta sebagaimana dikemukakan Komisioner KPU Ida Budhiati, bahwa telah terjadi pembangkangan dari setjen KPU.

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai empat pejabat Sekretariat Jenderal (Setjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News