Sekjen KPU Terbukti Langgar Kode Etik
Selasa, 27 November 2012 – 18:22 WIB
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai empat pejabat Sekretariat Jenderal (Setjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Untuk itu DKPP merekomendasikan KPU segera menjatuhkan sanksi kode etik terhadap empat pejabat di setjen KPU yakni Sekjen KPU Suripto Bambang Setiadi, Wasekjen KPU yang juga Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Verifikasi Parpol Asrudi Trijono, Kepala Biro Hukum Nanik Suwarti, dan Wakil Kabiro Hukum, Teuku Saiful Bahri Johan.
"DKPP juga merekomendasikan agar dalam tempo sesingkat-singkatnya mengembalikan yang bersangkutan ke instansi asal, sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dalam sidang etik yang digelar di Jakarta, Selasa (27/11).
Keputusan ini diambil setelah DKPP menimbang sejumlah fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Diantaranya fakta sebagaimana dikemukakan Komisioner KPU Ida Budhiati, bahwa telah terjadi pembangkangan dari setjen KPU.
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai empat pejabat Sekretariat Jenderal (Setjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar
BERITA TERKAIT
- Dugaan Politik Uang, Calon Bupati Serang Ratu Zakiyah Dipanggil Bawaslu
- KPU Perlu Benahi Sirekap Cegah Kegaduhan di Pilkada 2024
- Peserta Pilkada Diingatkan Soal Ramah Lingkungan
- Butuh 4.748 Kotak Suara Untuk Pilkada Kota Semarang, Sudah Diterima Sebegini
- Diyakini Bawa Jatim Makin Maju, Khofifah-Emil Pilihan Utama Buruh Mojokerto
- Pengamat Puji Visi Transportasi Kota ala Tri Adhianto