Sekjen KPU Terbukti Langgar Kode Etik

Sekjen KPU Terbukti Langgar Kode Etik
Sekjen KPU Terbukti Langgar Kode Etik
"Pengungkapan dari pihak Setjen juga justru semakin mengungkap adanya pembangkangan. Sehingga mengakibatkan proses pendaftaran menjadi terhambat. Bahkan dapat dikatakan merusak proses tahapan Pemilu yang ada," ujarnya.

Rekomendasi juga dijatuhkan, dengan pertimbangan bahwa pada hakekatnya Biro Hukum punya tugas pokok sebagai leading sector. Namun tugas dilaksanakan tidak dengan penuh tanggungjawab, akibatnya proses tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Padahal menurut Jimly, sebagaimana diatur dalam undang-undang, setjen KPU memiliki tanggungjawab penuh mendukung kelancaran tugas komisioner KPU. "Dengan demikian Setjen satu kesatuan tak terpisahkan dan harus memiliki loyalitas tunggal dan patuh pada KPU," ujarnya.(gir/jpnn)


JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai empat pejabat Sekretariat Jenderal (Setjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News