Sekjen KPU Terbukti Langgar Kode Etik
Selasa, 27 November 2012 – 18:22 WIB
"Pengungkapan dari pihak Setjen juga justru semakin mengungkap adanya pembangkangan. Sehingga mengakibatkan proses pendaftaran menjadi terhambat. Bahkan dapat dikatakan merusak proses tahapan Pemilu yang ada," ujarnya.
Rekomendasi juga dijatuhkan, dengan pertimbangan bahwa pada hakekatnya Biro Hukum punya tugas pokok sebagai leading sector. Namun tugas dilaksanakan tidak dengan penuh tanggungjawab, akibatnya proses tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Padahal menurut Jimly, sebagaimana diatur dalam undang-undang, setjen KPU memiliki tanggungjawab penuh mendukung kelancaran tugas komisioner KPU. "Dengan demikian Setjen satu kesatuan tak terpisahkan dan harus memiliki loyalitas tunggal dan patuh pada KPU," ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai empat pejabat Sekretariat Jenderal (Setjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Afriansyah Noor Keluar dari PBB Setelah Kalah Pemilihan Ketum
- Tak Mudah Buat Prabowo dan Megawati, Ada yang Lucu
- Israel-Hamas Gencatan Senjata, Sukamta Minta Indonesia Aktif Mengawal Perdamaian di Palestina
- Prabowo Minta Pemasangan Pagar Laut Diusut, Riyono Caping: Pemanfaatan Ruang Laut Harus Izin
- DPR Apresiasi Langkah KKP Segel Pemagaran Laut di Bekasi
- Prabowo Bilang Nasi Goreng Megawati Enak Sekali, Masa, sih?