Sekjen KPU Terbukti Langgar Kode Etik
Selasa, 27 November 2012 – 18:22 WIB
"Pengungkapan dari pihak Setjen juga justru semakin mengungkap adanya pembangkangan. Sehingga mengakibatkan proses pendaftaran menjadi terhambat. Bahkan dapat dikatakan merusak proses tahapan Pemilu yang ada," ujarnya.
Rekomendasi juga dijatuhkan, dengan pertimbangan bahwa pada hakekatnya Biro Hukum punya tugas pokok sebagai leading sector. Namun tugas dilaksanakan tidak dengan penuh tanggungjawab, akibatnya proses tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Padahal menurut Jimly, sebagaimana diatur dalam undang-undang, setjen KPU memiliki tanggungjawab penuh mendukung kelancaran tugas komisioner KPU. "Dengan demikian Setjen satu kesatuan tak terpisahkan dan harus memiliki loyalitas tunggal dan patuh pada KPU," ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai empat pejabat Sekretariat Jenderal (Setjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dugaan Politik Uang, Calon Bupati Serang Ratu Zakiyah Dipanggil Bawaslu
- KPU Perlu Benahi Sirekap Cegah Kegaduhan di Pilkada 2024
- Peserta Pilkada Diingatkan Soal Ramah Lingkungan
- Butuh 4.748 Kotak Suara Untuk Pilkada Kota Semarang, Sudah Diterima Sebegini
- Diyakini Bawa Jatim Makin Maju, Khofifah-Emil Pilihan Utama Buruh Mojokerto
- Pengamat Puji Visi Transportasi Kota ala Tri Adhianto