Sekjen KY Minta Dijadwal Ulang

Sekjen KY Minta Dijadwal Ulang
Sekjen KY Minta Dijadwal Ulang

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung sedianya memeriksa Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Danang Wijayanti dan Ketua Tim Pemeriksa Khusus Budi Susila, Rabu (20/3). Keduanya sedianya digarap sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Staf pada Sub Bagian Verifikasi dan Pelaporan Akuntansi Bagian Keuangan Biro Umum KY, AJK.                  

Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi menjelaskan hingga pukul 15.30, keduanya tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Mengingat adanya kegiatan lembaga yang tidak dapat ditinggalkan serta masih mempersiapkan data-data yang penting terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka,” kata Untung, Kamis (20/3).

Bahkan, kata Untung, keduanya meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. “Sehingga meminta untuk dapat diagendakan kembali pemeriksaannya selaku saksi,” kata Untung.

Seperti diberitakan, Kejagung menetapkan oknum PNS KY berinisial AJK sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor : Print-22/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 11 Maret 2014.

Tersangka yang bertugas membuat Daftar Rekapitulasi untuk pembayaran Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan / Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS) kepada pejabat / pegawai KY,  telah melakukan manipulasi (mark up) data rekapitulasi.

Caranya,  dengan  menaikkan anggaran total pembayaran dari angka yang sebenarnya sehingga terjadi selisih lebih bayar. "Selisihnya tersebut disimpan dalam rekening pribadi tersangka sebesar Rp 4,1 miliar," kata Untung. (boy/jpnn)

JAKARTA – Kejaksaan Agung sedianya memeriksa Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Danang Wijayanti dan Ketua Tim Pemeriksa Khusus Budi Susila,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News