Sekjen MDHW: Teroris Agen Perusak untuk Hancurkan NKRI
jpnn.com, BANTUL - Sekretaris Jenderal Majelis Dzikir Hubbul Wathon (MDHW) Hery Haryanto Azumi mengatakan, paham keagamaan yang mengarah kepada radikalisme harus dikikis sampai habis.
Caranya dengan menerapkan ajaran-ajaran Islam damai yang menghormati keberagaman dan perbedaan.
"Segala tindakan terorisme yang mengatasnamakan agama tidak bisa dibenarkan karena agama tidak pernah mengajarkan kezaliman," kata Hery dalam tausiah dan zikir kebangsaan yang digelar MDHW di Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (13/5).
Hery juga mengajak masyarakat untuk cerdas dalam menerima dan memamah informasi pada era digital seperti sekarang ini.
"Aktivitas terorisme dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya adalah menyebarkan informasi yang salah untuk menjustifikasi tindakan kekerasan yang mereka lakukan,” tegas Hery.
Selain itu, Hery juga menghimbau organisasi-organusasi Islam nasionalis seperti NU dan Muhammadiyah untuk lebih agresif dalam mengampanyekan Islam damai.
"Teroris tidak bisa diceramahi. Mereka adalah agen-agen perusak yang ditugaskan untuk menghancurkan NKRI. Mereka menerima perintah dari kekuatan-kekuatan yang tidak ingin melihat Indonesia maju dengan tetap berpijak pada keberagaman," terang Hery.
Hery pun mengimbau aparat keamanan dan pertahanan untuk menghadapi terorisme dengan payung hukum pidana luar biasa atau khusus. Misalnya, dengan Perppu Anti Terorisme.
Sekjen MDHW Hery Haryanto Azumi mengatakan, paham keagamaan yang mengarah kepada radikalisme harus dikikis sampai habis.
- BNPT Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme
- Peringati Hari Pahlawan, Yayasan Gema Salam Wujudkan Semangat Nasionalisme
- Datangi Indekos, Densus 88 Antiteror Lakukan Tindakan, Apa yang Didapat?
- BNPT Beri Perlindungan Khusus Kepada Anak Korban Terorisme
- Irjen Eddy Hartono Jadi Kepala BNPT, Sahroni Minta Lanjutkan Pencapaian Zero Terrorist Attack
- Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris Jaringan JAD di Bima