Sekjen MUI: RUU Omnibus Law Jangan Melanggar Ajaran Agama

Sekjen MUI: RUU Omnibus Law Jangan Melanggar Ajaran Agama
Label Halal. Foto : MUI

Buya Anwar mengatakan penghapusan sertifikat halal dalam kehidupan ekonomi dan bisnis untuk kemudahan investasi berpotensi memancing kekeruhan serta kegaduhan dalam kehidupan bermasyarakat bernegara.

Alasannya, kata dia, itu mengabaikan dan tidak lagi menghormati kepentingan umat Islam yang merupakan penduduk mayoritas.

Buya Anwar mengatakan sejumlah peraturan terkait sertifikasi halal saat ini sudah baik tinggal penerapannya.

"Semestinya yang dilakukan oleh pemerintah itu adalah apa yang sudah baik selama ini dipertahankan bahkan ditingkatkan agar tingkat ketenangan dan kepuasan dari sebagian besar rakyat di negeri ini dapat dipenuhi dan terpenuhi," katanya. (antara/jpnn)

Sekjen MUI Anwar Abbas mengingatkan agar RUU Omnibus Law tidak bertentangan dengan ajaran agama.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News