Sekjen MUI Sebut Pendeta Saifuddin Ibrahim Ternyata Residivis, tetapi Tidak Jera
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengatakan pendeta Saifuddin Ibrahim merupakan residivis kasus penistaan agama.
Pada 2018, lanjut Amirsyah, Saifuddin Ibrahim pernah dijerat sanksi hukuman pidana karena kasus tersebut.
"Beliau ini residivis, sudah pernah dipenjara, tetapi saya heran ya betul-betul mengecewakan sekali. Beliau ini, menurut saya (hukuman pidana) tidak menimbulkan efek jera," kata Amirsyah, Rabu (30/3).
"Apakah beliau ini memang betul-betul memang tidak jera atau memang sensasional," sambung Amirsyah.
Menurut Amirsyah, Saifuddin bisa dijerat pasal berlapis akibat ulahnya yang dapat merusak kerukunan antarumat beragama.
"Kita harus memberikan sanksi yang lebih jera, termasuk Undang-Undang ITE. Saya kira ini kalau buat saya bisa pasal berlapis agar beliau ini betul-betul diberi dampak yang memberikan efek jera," ujar Amirsyah.
Turut diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka ujaran kebencian.
Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Saifuddin Ibrahim tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengatakan pendeta Saifuddin Ibrahim merupakan residivis kasus penistaan agama, simak selengkapnya.
- Maling Motor yang Todongkan Senpi ke Polisi di Jakpus Ternyata Residivis
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- Pria Asal Jember Ini Berani Sebut Warga NU Bodoh di Medsos, Begini Jadinya
- IS Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Reza Indragiri Penasaran dengan Bukti
- Ahmad Sahroni Yakin Polri Bisa Maksimal Menjaga Keamanan Selama Pilkada
- Tuna Santri