Sekjen MUI Sebut Pendeta Saifuddin Ibrahim Ternyata Residivis, tetapi Tidak Jera
Kamis, 31 Maret 2022 – 07:30 WIB

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Periode 2020-2025 Amirsyah Tambunan. Foto: Dokumentasi pribadi
"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidsiber," kata Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta.
Penyidik meningkatkan status penanganan perkara terkait pernyataan pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur'an, pada Rabu (23/3) lalu. (cr1/jpnn)
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengatakan pendeta Saifuddin Ibrahim merupakan residivis kasus penistaan agama, simak selengkapnya.
Redaktur : Friederich
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor di Musi Rawas Ditangkap
- Residivis Kembali Berulah Curi Motor Warga, Dibekuk Polisi, Rekannya Masuk DPO
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi
- Kabur ke Muara Enim, Residivis Penggelapan & Spesialis Curas di Mura Diringkus Polisi
- Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun
- Polisi Tangkap 3 Residivis Narkoba di Serang, Kasusnya Masih Sama