Sekjen MUI: Segera Tangkap dan Bawa Pendeta Saifudin Ibrahim ke Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menetapkan pendeta Saifudin Ibrahim sebagai tersangka ujaran kebencian.
Kendati demikian, Amirsyah mengatakan MUI meminta pihak kepolisian bisa segera menangkap dan membawa Saifuddin kembali ke tanah air.
Adapun diduga saat ini Saifudin tengah berada di Amerika Serikat.
"Kami harapkan kepada pihak kepolisian untuk bisa segera mengembalikan (Saifuddin Ibrahim) ke Indonesia," kata Amirsyah, Rabu (30/3).
Menurut Amirsyah, masyarakat Indonesia saat ini sangat berharap polisi bisa segera menangkap pendeta Saifudin Ibrahim.
"Gara-gara yang satu ini bisa rusak ya kehidupan umat beragama kita karena kebencian yang beliau sebarluaskan luar biasa," ujar Amirsyah.
Amirsyah meminat seluruh umat beragama di Indonesia tetap rukun dan damai serta tidak gaduh hanya karena ulah Saifudin Ibrahim.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan pendeta Saifudin Ibrahim sebagai tersangka ujaran kebencian.
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan meminta polisi segera menangkap dan membawa pendeta Saifudin Ibrahim yang telah ditetapkan sebagai tersangka ke Indonesia
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini
- Kasus Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN di Gorontalo, Brigjen Desy Beri Asistensi