Sekjen MUI: Segera Tangkap dan Bawa Pendeta Saifudin Ibrahim ke Indonesia
Kamis, 31 Maret 2022 – 05:53 WIB
Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Saifudin Ibrahim tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.
"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidsiber," kata Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta.
Penyidik meningkatkan status penanganan perkara terkait pernyataan pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur'an, pada Rabu (23/3) lalu. (cr1/jpnn)
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan meminta polisi segera menangkap dan membawa pendeta Saifudin Ibrahim yang telah ditetapkan sebagai tersangka ke Indonesia
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini
- Kasus Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN di Gorontalo, Brigjen Desy Beri Asistensi