Sekjen PAN Disebut Tidak Ada Hubungan dengan Kasus Ade Armando, Bang Saleh Buka Suara
Rabu, 20 April 2022 – 17:10 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan bahwa Eddy Soeparno selaku anggota DPR mempunyai kewajiban untuk menyuarakan dan bersikap terhadap situasi yang terjadi di masyarakat.
Saleh juga menyebutkan tindakan seorang anggota DPR RI dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh pasal 224 UU MD3.
Dia juga menyoroti pernyataan kuasa hukum Ade Armando yang menuding seakan anggota DPR bertindak seenaknya karena memiliki hak imunitas.
Saleh menilai tudingan itu bakal menyinggung banyak anggota legislatif lainnya kalau tidak ditarik segera dan disertai permintaan maaf.
Saleh Partaonan Daulay menegaskan Eddy Soeparno dilindungi UU MD3 dan punya hak imunitas.
BERITA TERKAIT
- PAN Minta Penembakan PMI di Malaysia Diusut Tuntas!
- Ketua Komisi VII DPR Dukung Pemberian Modal Usaha Bagi UMKM Mitra MBG
- Saleh Daulay: Rencana Pertemuan Mega-Prabowo Pertanda Baik
- Zakat Dipakai untuk Membiayai Makan Gratis? Saleh: Perlu Kajian dan Pendapat Ulama
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Pramono-Rano Ditetapkan Gubernur & Wagub Jakarta, Saleh PAN: Saatnya Semua Bersatu