Sekjen PAN Disebut Tidak Ada Hubungan dengan Kasus Ade Armando, Bang Saleh Buka Suara
Rabu, 20 April 2022 – 17:10 WIB

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI sekaligus Sekjen PAN Eddy Soeparno. Foto: Humas FPAN DPR RI
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan bahwa Eddy Soeparno selaku anggota DPR mempunyai kewajiban untuk menyuarakan dan bersikap terhadap situasi yang terjadi di masyarakat.
Saleh juga menyebutkan tindakan seorang anggota DPR RI dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh pasal 224 UU MD3.
Dia juga menyoroti pernyataan kuasa hukum Ade Armando yang menuding seakan anggota DPR bertindak seenaknya karena memiliki hak imunitas.
Saleh menilai tudingan itu bakal menyinggung banyak anggota legislatif lainnya kalau tidak ditarik segera dan disertai permintaan maaf.
Saleh Partaonan Daulay menegaskan Eddy Soeparno dilindungi UU MD3 dan punya hak imunitas.
BERITA TERKAIT
- Temukan Pangan Olahan Mengandung Babi, BPOM dan BPJPH Diapresiasi
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan
- Putri Zulkifli Hasan Melepas 1.500 Peserta Mudik Gratis Bersama PAN
- Jalankan Instruksi Ketum PAN, Eddy Soeparno Bagikan Sembako di 11 Kabupaten/Kota di Jabar