Sekjen PAN Eddy Soeparno Laporkan Pengacara Ade Armando, Ini Kata Polda Metro

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerima pelaporan yang dilayangkan Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno terhadap pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid.
Eddy melaporkan Muannas atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.
"Iya benar laporannya sudah diterima," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Senin (25/4) malam.
Perwira menengah Polri itu menyebutkan laporan tersebut sedang dipelajari penyidik Ditreskrimus Polda Metro Jaya.
"Laporannya sedang dipelajari. Semua laporan dari masyarakat bakal ditindaklanjuti," kata alumnus Akpol 1995 itu.
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno melaporkan tim kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid dkk di Polda Metro Jaya.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2022.
Dalam laporan Eddy, Muannas Alaidid dkk dianggap melanggar Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP. (cr3/jpnn)
Polda Metro Jaya telah menerima pelaporan yang dilayangkan Sekjen PAN Eddy Soeparno terhadap pengacara Ade Armando
- Versi Pimpinan MPR Silaturahmi Putra Prabowo kepada Megawati Bikin Politik Jadi Teduh
- Waka MPR Sebut Inisiatif Putra Prabowo Temui Megawati Meneduhkan Dinamika Politik
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Transisi Harus Menguatkan Ketahanan Energi Nasional
- Terima Aspirasi IOJI, Wakil Ketua MPR Komitmen Perjuangkan Konstitusi Pro Lingkungan
- Waka MPR dan Dirut BEI Bahas Penguatan Regulasi Perdagangan Karbon di Indonesia