Sekjen Partai Demokrat Kubu Moeldoko Beberkan Landasan Hukum KLB di Deli Serdang

Sekjen Partai Demokrat Kubu Moeldoko Beberkan Landasan Hukum KLB di Deli Serdang
Jhoni Allen Marbun saat konferensi pers di kediaman Moeldoko. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jhoni Allen Marbun menegaskan pelaksanaan kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, yang memilih Moeldoko sebagai ketua umum adalah sah.

Sekjen Demokrat kubu Moledoko itu menilai KLB dilaksanakan untuk memperbaiki permasalahan internal partai.

Kesalahan itu, kata dia, sudah terakumulasi sejak kepemimpinan Ketum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Kongres V Partai Demokrat yang dirancang mewariskan kepeminpinan kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Jhoni kemudian menguraikan landasan hukum perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan perubahan susunan kepengurusan DPP PD Periode 2021-2025 hasil KLB 2021.

Menurut dia, KLB dilaksanakan setelah sebelumnya para senior dan pendiri partai berlambang mercy menerima keluhan permasalahan isi muatan AD/ART 2020 yang telah disahkan Kemenkumham.

Jhoni mengeklaim banyak ditemukan pasal dan ketentuan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2/2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

"AD/ART PD 2020 memberikan kekuasaan absolut kepada Ketua Majelis Tinggi dan Ketua Umum dengan mengamputasi hak-hak anggota dan pengurus daerah/pengurus cabang."

"AD/ART 2020 membatasi kewenangan dan menghilangkan fungsi mahkamah partai," ujar dia dalam keterangannya, Minggu (21/3).

Sekjen Partai Demokrat kubu Moledoko, Jhoni Allen, membeberkan landasan hukum KLB di Deli Serdang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News