Sekjen PBB Sesalkan Keputusan Amerika Melegalkan Permukiman Israel di Palestina

Sekjen PBB Sesalkan Keputusan Amerika Melegalkan Permukiman Israel di Palestina
Pemukiman Israel di Jerusalem Timur. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres pada Selasa (19/11) menyesalkan pengumuman Amerika Serikat yang tidak lagi menganggap permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki sebagai tindakan ilegal.

"Kami menyesalkan keputusan dan pengumuman yang dibuat Amerika Serikat," kata Stephane Dujarric, juru bicara Guterres, saat menanggapi pertanyaan apakah sang sekjen khawatir akan sikap Washington yang mengabaikan resolusi Dewan Keamanan PBB.

Sikap PBB terkait permukiman Israel tetap tidak berubah, kata Dujarric. "Sepanjang menyangkut kami, kami tetap dipandu oleh resolusi Dewan Keamanan yang relevan. Kami tetap berkomitmen untuk mendukung warga Palestina dan Israel dalam mencapai perdamaian abadi dan kokoh berdasarkan pada resolusi-resolusi tersebut," katanya dalam jumpa pers harian.

Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334 menyatakan bahwa kegiatan permukiman Israel merupakan suatu pelanggaran mencolok di bawah hukum internasional, serta menjadi hambatan utama dalam mencapai solusi dua-negara dan perdamaian yang adil, abadi, dan komprehensif, imbuhnya. "Dan itu tetap menjadi sikap sekjen."

"Itu sikap kami kemarin. Itu sikap kami hari ini, dan itu akan tetap menjadi sikap kami," ujarnya menekankan.

"Kami sangat menyesalkan pengumuman yang dibuat (oleh Amerika Serikat), dan tentu bukan hanya pengumuman itu saja, tetapi substansi dari pengumuman tersebut. Namun bagi kami, sikap kami, bagaimana kami memandangnya, tetap tidak berubah."

Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo pada Senin (18/11) mengumumkan bahwa Washington tidak lagi menganggap permukiman Israel di Tepi Barat melanggar hukum internasional, bertentangan dengan sikap AS pada masa pemerintahan Obama.

Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334 yang dikeluarkan pada Desember 2016, terkait permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem timur, mendesak Israel untuk segera dan sepenuhnya menghentikan seluruh kegiatan permukiman. Resolusi tersebut diadopsi 14-0, sementara AS memilih abstain.

Sekjen PBB Antonio Guterres menyesalkan pengumuman Amerika Serikat yang tidak lagi menganggap permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki sebagai tindakan ilegal.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News