Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto yang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Komisi antikorupsi itu menyatakan siap menghadapi praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto.
"KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/1).
KPK melalui biro hukumnya akan membuktikan keabsahan proses hukum yang dikenakan kepada Hasto dalam sidang praperadilan tersebut.
"KPK melalui biro hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Hasto mengajukan upaya praperadilan ke PN Jaksel terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
Pejabat humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan bahwa pihaknya telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai Termohon, yaitu KPK RI.
Permohonan praperadilan itu diajukan oleh Hasto pada Jumat (10/1).
Permohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
KPK melalui biro hukumnya akan membuktikan keabsahan proses hukum yang dikenakan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang praperadilan nanti.
- Kuasa Hukum Tegaskan Agustiani Tio Harus Berobat ke China, tetapi Dihalangi KPK
- KPK Diminta Segera Tahan Hasto Untuk Hindari Persepsi Publik
- Deddy Corbuzier Dilantik sebagai Stafsus Menhan, KPK Singgung Wajib Lapor Kekayaan
- Kubu Hasto Kritik KPK: Administrasi Penetapan Tersangka Dinilai Bermasalah
- Agustiani Tio Menggugat Rossa, Tuntut Ganti Rugi Rp 2,5 Miliar
- KPK Sita Deposito Rp6,4 Miliar dalam Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi di PT INTI