Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto yang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Komisi antikorupsi itu menyatakan siap menghadapi praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto.
"KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/1).
KPK melalui biro hukumnya akan membuktikan keabsahan proses hukum yang dikenakan kepada Hasto dalam sidang praperadilan tersebut.
"KPK melalui biro hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Hasto mengajukan upaya praperadilan ke PN Jaksel terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
Pejabat humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan bahwa pihaknya telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai Termohon, yaitu KPK RI.
Permohonan praperadilan itu diajukan oleh Hasto pada Jumat (10/1).
Permohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
KPK melalui biro hukumnya akan membuktikan keabsahan proses hukum yang dikenakan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang praperadilan nanti.
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Respons Kejagung Soal Pengaduan Jampidsus Dinilai Arogan, Tak Sejalan Semangat Presiden
- Eks Wakapolri: Dakwaan KPK Terhadap Hasto Dilebih-lebihkan, Pasal Pokok Juga Tak Jelas
- Anggap Perkara Hasto Bentuk Pesanan, Maqdir Singgung Pemecatan Jokowi dan Keluarga
- Febri Endus Cepatnya Kasus Hasto ke Pengadilan Atensi Khusus yang Tak Wajar, Buktinya?
- Reaksi Hasto setelah Dengar Dakwaan KPK: Ini Daur Ulang demi Kepentingan Politik