Sekjen PKP Ingatkan DPR, Pemerintah dan KPU, Gunakan Kata Inkonstitusional
![Sekjen PKP Ingatkan DPR, Pemerintah dan KPU, Gunakan Kata Inkonstitusional](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2021/09/19/sekretaris-jenderal-partai-keadilan-dan-persatuan-pkp-said-0-4svq.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Said Salahudin mengingatkan DPR, pemerintah, KPU dan Bawaslu terkait penetapan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024.
Said Salahudin mengingatkan, jadwal pemilu ditetapkan oleh UUD 1945.
Karena itu, mengubah waktunya menyebabkan pelaksanaan Pemilu berpotensi inkonstitusional.
"Untuk itu, DPR, pemerintah, KPU, dan Bawaslu perlu berhati-hati menentukan jadwal Pemilu 2024. Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 telah tegas menyatakan 'pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali'," ujar Said dalam keterangannya, Minggu (19/9).
Said lantas memaparkan makna kalimat lima tahun dalam pasal dimaksud.
Yakni, 12 bulan dikali lima.
Artinya, ketika Pemilu 2019 dilaksanakan di April, maka 60 bulan berikutnya jatuh di April 2024 juga.
"Nah, semestinya semua patuh dan konsisten pada perintah konstitusi. Negara ini harus dibangun dengan sistem yang ajeg agar agenda kenegaraan lima tahunan itu bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya," ucap Said.
Sekjen PKP Said Salahudin mengingatkan DPR, pemerintah, KPU dan Bawaslu tentang jadwal pelaksanaan Pemilu 2024, gunakan kata inkonstitusional.
- MK Diminta Segera Putuskan Uji Materi UU Pilkada, Begini Alasannya
- Partai Buruh dan Partai Gelora Hari Ini Resmi Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK
- Said Partai Buruh: Proses Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan Perlu Dilanjutkan
- Yusril Tegaskan Gerakan Pemakzulan Presiden Jokowi Inkonstitusional
- Said Salahudin: Bawaslu Harus Lindungi Hak Politik Para Buruh
- Partai Buruh Tolak Keras Aturan KPU Soal Caleg Pengurus RT/RW Harus Mundur