Sekjen PKP Ingatkan DPR, Pemerintah dan KPU, Gunakan Kata Inkonstitusional
Minggu, 19 September 2021 – 21:55 WIB
"Kalau pelaksanaan pilkada pada November dianggap terlalu dekat dengan pelaksanaan pemilu di April, kan bisa saja jadwalnya diundur melalui revisi undang-undang atau cukup dengan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) oleh presiden, dalam hal ada unsur kegentingan yang memaksa.
"Artinya, perubahan jadwal pilkada lebih mudah dilakukan daripada mengubah jadwal Pemilu. Sebab, kalau Pemilu tidak dilaksanakan lima tahun sekali, maka MPR harus bersidang untuk melakukan amendemen Pasal 22E ayat (1) UUD 1945," pungkas Said Salahudin.(gir/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Sekjen PKP Said Salahudin mengingatkan DPR, pemerintah, KPU dan Bawaslu tentang jadwal pelaksanaan Pemilu 2024, gunakan kata inkonstitusional.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- MK Diminta Segera Putuskan Uji Materi UU Pilkada, Begini Alasannya
- Partai Buruh dan Partai Gelora Hari Ini Resmi Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK
- Said Partai Buruh: Proses Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan Perlu Dilanjutkan
- Yusril Tegaskan Gerakan Pemakzulan Presiden Jokowi Inkonstitusional
- Said Salahudin: Bawaslu Harus Lindungi Hak Politik Para Buruh
- Partai Buruh Tolak Keras Aturan KPU Soal Caleg Pengurus RT/RW Harus Mundur