Sekjen PKS Yakin Anies Tutup Alexis Berdasar Kajian Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis di bawah bendera PT Grand Ancol Hotel.
Lalu bagaimana tempat usaha sejenis Alexis yang lain?
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mustafa Kamal mengatakan, jika ingin bertindak maka yang paling penting adalah kajian secara hukum dilakukan.
“Tidak boleh juga dilakukan secara semena-mena dengan melanggar aturan,” tegasnya di gedung DPR, Jakarta, Senin (30/10).
Mustafa menilai apa yang sudah dilakukan Anies dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno tidak memperpanjang izin Alexis sudah didahului dengan kajian secara hukum.
Menurut dia, Anies-Sandi yang sudah memimpin jajaran Pemprov DKI Jakarta, tentu mempunyai biro hukum untuk bisa menyajikan aturan-aturan dan landasan soal usaha tersebut. “Karena ini bukan peristiwa baru dan saya kira yang seperti Alexis ini juga ada banyak,” katanya.
Mustafa yakin Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sudah melakukan kajian saat masih di era pemerintahan sebelumnya.
Mungkin saja, ujar dia, gubernur dan wagub lama ada pertimbangan-pertimbangan tertentu. Nah ternyata, kata dia, Anies-Sandi kemudian menindaklanjuti dengan cepat.
Mustafa yakin Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah melakukan kajian hukum sebagai dasar keputusan Anies menutup Alexis.
- Warning dari Politikus PKS Mustafa Buat Kemendikbudristek Soal PJJ, Simak!
- Politikus PKS Mustafa Meminta Kemendikbudristek Perketat Pengawasan Pembelajaran Tatap Muka
- AHY ke Kantor PKS, Ketat, Sedikit Bicara, Tetapi Banyak Senyum
- Tanggapi Sikap Prabowo dan Luhut soal Natuna, Begini Pesan Sekjen PKS
- Aksi Presiden Jokowi Hari Ini Belum Cukup Buat Mengatasi Kemelut Natuna
- Tommy Soeharto Temui Sohibul Iman, Berkarya dan PKS Sepakat Bekerja Sama