Sekko dan Dua Anggota DPRD Semarang Resmi Tersangka

Sekko dan Dua Anggota DPRD Semarang Resmi Tersangka
Sekko dan Dua Anggota DPRD Semarang Resmi Tersangka
JAKARTA - Sekretaris Kota (Sekkot) Semarang Ahmad Zainuri bersama dua anggota legislator Agung Purna Sarjono dan Sumartono yang tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah ditetapkan sebagai tersangka penyuapan.

Hal itu ditegaskan KPK melalui juru bicaranya, Johan Budi, Jumat (25/11), di kantor KPK. "Ketiganya sudah resmi  ditetapkan sebagai tersangka," kata Johan.

Menurut Johan, setelah menjalani pemeriksaan yang dilakukan di Semarang, tepatnya meminjam salah satu ruangan di kantor Kepolisian Kota Semarang, penyidik KPK sudah meningkatkan status pemeriksaan dari penyelidikan ke penyidikan. Dan ketiga orang yang tertangkap tangan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka AZ disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) dan atau Pasal 13 UU pemberantasan korupsi dan kedua legislator, masing-masing APS dan S itu disangka melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 dan atau Pasal 12 huruf a dan b UU Pemberantasan Korupsi," sebut Johan.

JAKARTA - Sekretaris Kota (Sekkot) Semarang Ahmad Zainuri bersama dua anggota legislator Agung Purna Sarjono dan Sumartono yang tertangkap tangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News