Sekko dan Dua Anggota DPRD Semarang Resmi Tersangka
Jumat, 25 November 2011 – 15:17 WIB
JAKARTA - Sekretaris Kota (Sekkot) Semarang Ahmad Zainuri bersama dua anggota legislator Agung Purna Sarjono dan Sumartono yang tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah ditetapkan sebagai tersangka penyuapan.
Hal itu ditegaskan KPK melalui juru bicaranya, Johan Budi, Jumat (25/11), di kantor KPK. "Ketiganya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Johan.
Menurut Johan, setelah menjalani pemeriksaan yang dilakukan di Semarang, tepatnya meminjam salah satu ruangan di kantor Kepolisian Kota Semarang, penyidik KPK sudah meningkatkan status pemeriksaan dari penyelidikan ke penyidikan. Dan ketiga orang yang tertangkap tangan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka AZ disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) dan atau Pasal 13 UU pemberantasan korupsi dan kedua legislator, masing-masing APS dan S itu disangka melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 dan atau Pasal 12 huruf a dan b UU Pemberantasan Korupsi," sebut Johan.
JAKARTA - Sekretaris Kota (Sekkot) Semarang Ahmad Zainuri bersama dua anggota legislator Agung Purna Sarjono dan Sumartono yang tertangkap tangan
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong