Sekko dan Dua Anggota DPRD Semarang Resmi Tersangka
Jumat, 25 November 2011 – 15:17 WIB
JAKARTA - Sekretaris Kota (Sekkot) Semarang Ahmad Zainuri bersama dua anggota legislator Agung Purna Sarjono dan Sumartono yang tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah ditetapkan sebagai tersangka penyuapan.
Hal itu ditegaskan KPK melalui juru bicaranya, Johan Budi, Jumat (25/11), di kantor KPK. "Ketiganya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Johan.
Menurut Johan, setelah menjalani pemeriksaan yang dilakukan di Semarang, tepatnya meminjam salah satu ruangan di kantor Kepolisian Kota Semarang, penyidik KPK sudah meningkatkan status pemeriksaan dari penyelidikan ke penyidikan. Dan ketiga orang yang tertangkap tangan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka AZ disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) dan atau Pasal 13 UU pemberantasan korupsi dan kedua legislator, masing-masing APS dan S itu disangka melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 dan atau Pasal 12 huruf a dan b UU Pemberantasan Korupsi," sebut Johan.
JAKARTA - Sekretaris Kota (Sekkot) Semarang Ahmad Zainuri bersama dua anggota legislator Agung Purna Sarjono dan Sumartono yang tertangkap tangan
BERITA TERKAIT
- Usaha di Pantai Wisata Citepus Sepi Setelah Heboh Kasus Pembunuhan
- Sudah Ketahuan Perkiraan Jumlah PPPK Paruh Waktu & Gajinya, Waduh
- Kejati Sumut Tahan Tersangka Korupsi Railink Station Kualanamu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Pesan dari Pak Dedy untuk Honorer, Data Sudah Divalidasi, tetapi Jangan Sampai Tertipu
- Istana Bantah Jokowi 'Cuci Tangan' karena Serahkan Tugas Keppres IKN ke Prabowo
- Permohonan Peninjauan Kembali Jessica Wongso Sudah Diproses PN Jakpus