Sekum PP Muhammadiyah: Sebenarnya Pemerintah Tidak Perlu Membubarkan FPI

Dia pun mendorong pemerintah untuk melakukan edukasi terhadap para anggota FPI agar lebih lurus sebagai warga bangsa.
Di sisi lain, FPI juga perlu bersikap terbuka mengembangkan dialog dan lebih persuasif dalam penerapan syariah di tengah pluralitas keislaman di kalangan warga muslim.
Pemerintah telah resmi melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah menyebut FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai ormas.
Keputusan itu disebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.
Menko Polhukam Mahfud Md meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.
"Dengan larangan dan tidak ada legal standing kepada aparat pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, tidak ada dan harus ditolak," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Rabu.(antara/jpnn)
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyampaian imbauan kepada masyarakat setelah FPI dibubarkan pemerintah.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Muhammadiyah Kritik Tren Kartu Lebaran Tanpa Ucapan Mohon Maaf Lahir Batin
- Makna Idulfitri 1446 Hijriah: Momen Kebersamaan, dan Berbagi
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Tunjangan Guru ASN Daerah Ditransfer Langsung ke Rekening Masing-Masing, Semoga Bisa Konsisten
- Tunjangan 1,8 Juta Guru PNS, PPPK, dan Honorer Ditransfer Langsung ke Rekening