Seknas: Penundaan Revisi UU KPK sebuah Keputusan Cerdas
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Umum Seknas JOKOWI, Rambun Tjajo, memuji langkah presiden dalam menyikapi polemik revisi UU KPK. Penundaan pembahasan revisi UU KPK itu dinilai sebagai keputusan cerdas dan tanggap akan keinginan rakyatnya.
“Kami, Seknas JOKOWI, dengan tegas mendukung keputusan Presiden untuk terus memperkuat KPK dan bukan malah melemahkan,” ujar Rambun Tjajo dalam keterangan resmi yang dikirimkan ke JPNN, Kamis.
Belajar dari kasus KPK, lanjut Rambun, Presiden Jokowi dan KSP perlu menciptakan kanal-kanal partisipasi publik. Tujuannya untuk memperkuat suara warga negara mendukung dan memperkuat opsi-opsi kebijakan pemerintahan Presiden Jokowi-JK.
Sejauh ini, Indonesia masih memperlihatkan defisit representasi dan partisipasi politik warga dalam tata kelola pemerintahan. Sehingga berdampak pada rendahnya akuntabilitas serta kontrol publik atas penggunaan sumber daya milik negara.
Partisipasi formal yang ada kurang melibatkan berbagai kelompok warga negara, terutama kelompok–kelompok rentan dan terpinggirkan.
Sekjen Seknas JOKOWI, Osmar Tanjung menambahkan dalam isu revisi UU KPK adalah soal seberapa jauh kemandirian dan hak prerogative presiden dihormati oleh semua pihak, termasuk DPR.
“KPK satu soal yang terjauh dalam perimbangan politik antara presiden dan DPR. Masih akan banyak isu lain yang akan menguji relasi politik itu,” ujar Osmar.
"Oleh karena itu, tolok ukur terpenting adalah sejauh mana wewenang dan keputusan presiden tidak dikecilkan dan digerogoti oleh pihak lain,” tambahnya.
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra