Sekolah 5 Hari Bantu Guru Penuhi 24 Jam Tatap Muka
jpnn.com, JAKARTA - Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) lewat sekolah lima hari membantu guru memenuhi kewajiban tatap muka 24 jam.
Selama ini, menurut Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata, guru mengalami kesulitan memenuhi kewajiban tersebut sehingga memengaruhi proses sertifikasi.
Itu sebabnya, dengan lima hari sekolah, beban kerja guru tidak hanya tatap muka 24 jam per minggu. Ini diperkuat dengan adanya PP 19/2017 tentang Beban Kerja Guru
"Dalam PP 19/2017 mengamanatkan guru PNS dan penerima tunjangan sertifikasi wajib memenuhi 40 jam kerja. Aturan ini tidak hanya untuk sekolah lima hari, tapi juga enam hari sekolah. Kerja 40 jam akan dimulai tahun ajaran baru ini," kata Pranata, Sabtu (17/6).
Saat ini pemerintah tengah menyusun petunjuk teknis PP 19/2017. Di mana guru melaksanakan 5M (merencanakan pembelajaran, melaksanakan/tatap muka pembelajaran, menilai, membimbing, dan melaksanakan tugas tambahan).
"Mekanisme 5M dibagi menjadi tiga kategori, yakni, intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakulikuler," ujarnya.
Pranata juga meluruskan informasi di media sosial mengenai beban kerja guru bertambah berat dengan sekolah lima hari. Padahal, program ini justru meringankan beban guru.
"Di medsos ada anggapan sudah 40 jam, guru dibebankan 24 jam tatap muka. Salah itu, karena yang dibebankan ke guru hanya 40 jam. Itu pun tidak tatap muka di dalam kelas terus ," ujar Pranata.
Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) lewat sekolah lima hari membantu guru memenuhi kewajiban tatap muka 24 jam.
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas