Sekolah Berutang Ratusan Juta Bayar Gaji GTT dan PTT
jpnn.com - JPNN.com SURABAYA - Pembelakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pengelolaan SMA/SMK di tangan pemerintah provinsi berdampak pada mandeknya pencairan bantuan operasional pendidikan daerah (bopda) bulan November ini.
Akibatnya, puluhan kepala sekolah di Surabaya harus meminjam uang ratusan juta rupiah untuk pembayaran Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap (GTT/PTT).
Kepala SMKN 1 Surabaya Bahrun mengatakan, sekolahnya telah berutang ke bank mini untuk pembayaran 38 GTT/PTT.
Satu GTT/PTT di SMKN yang berada di Wonokromo Surabaya itu digaji sebesar Rp 3,1 juta.
Sehingga, kepala sekolah harus utang ke bank mini sebesar Rp 117 jutaan.
”Kami punya bank mini, makanya pinjam dulu untuk pembayaran 38 GTT/PTT. Kami bayar penuh. Tidak ada yang dibayar separo,” kata Bahrun seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group).
Bahrun berharap, bulan ini pencairan bopda bisa dilakukan. Namun jika bopda tetap belum cair, pihaknya akan tetap berutang sampai waktu yang belum ditentukan.
”Ya pokoknya hutang, hutang lagi,” kata Bahrun.
Disinggung soal penarikan atau tarikan SPP kepada siswa, Bahrun menyatakan pihaknya belum berpikir akan melakukan hal itu sampai ada aturan dari pemerintah yang membolehkan.
JPNN.com SURABAYA - Pembelakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pengelolaan SMA/SMK di tangan pemerintah provinsi berdampak pada
- Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan
- Mendikdasmen: Gelar Hasil Karya Buka Peluang Peserta Didik Mendapat Pendidikan Bermutu
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Wisuda ke-7 i3L, 180 Lulusan Siap Melangkah ke Dunia Profesional