Sekolah Berutang Ratusan Juta Bayar Gaji GTT dan PTT

jpnn.com - JPNN.com SURABAYA - Pembelakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pengelolaan SMA/SMK di tangan pemerintah provinsi berdampak pada mandeknya pencairan bantuan operasional pendidikan daerah (bopda) bulan November ini.
Akibatnya, puluhan kepala sekolah di Surabaya harus meminjam uang ratusan juta rupiah untuk pembayaran Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap (GTT/PTT).
Kepala SMKN 1 Surabaya Bahrun mengatakan, sekolahnya telah berutang ke bank mini untuk pembayaran 38 GTT/PTT.
Satu GTT/PTT di SMKN yang berada di Wonokromo Surabaya itu digaji sebesar Rp 3,1 juta.
Sehingga, kepala sekolah harus utang ke bank mini sebesar Rp 117 jutaan.
”Kami punya bank mini, makanya pinjam dulu untuk pembayaran 38 GTT/PTT. Kami bayar penuh. Tidak ada yang dibayar separo,” kata Bahrun seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group).
Bahrun berharap, bulan ini pencairan bopda bisa dilakukan. Namun jika bopda tetap belum cair, pihaknya akan tetap berutang sampai waktu yang belum ditentukan.
”Ya pokoknya hutang, hutang lagi,” kata Bahrun.
Disinggung soal penarikan atau tarikan SPP kepada siswa, Bahrun menyatakan pihaknya belum berpikir akan melakukan hal itu sampai ada aturan dari pemerintah yang membolehkan.
JPNN.com SURABAYA - Pembelakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pengelolaan SMA/SMK di tangan pemerintah provinsi berdampak pada
- Waka MPR Dorong Pemda Proaktif Sosialisasikan Persyaratan SPMB 2025 Secara Masif
- Algonova Bantu Asah Keterampilan Anak-anak Sejak Dini
- LLDIKTI IV Percepat Kenaikan Puluhan Jabatan Dosen Universitas Kristen Maranatha
- Gelar Acara M3, Ganesha Operation Berbagi Strategi Jitu Masuk PTN Terbaik
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Waka MPR Ibas Berharap Sekolah Rakyat Dibangun di Pacitan, Minta Bupati Siapkan Lahan