Sekolah Berutang Ratusan Juta Bayar Gaji GTT dan PTT
Kamis, 10 November 2016 – 03:49 WIB

PERJUANGKAN NASIB: Guru tidak tetap (GTT)/pegawai tidak tetap (PTT) mempertanyakan nasibnya ketika pengelolaan SMA/SMK beralih ke tangan Pemprov Jatim di kantor Diknas Kota Surabaya, Oktober lalu. Foto Umi Hany Akasah/Radar Surabaya/JPNN.com
”Nanti pasti ada jalan keluarnya (pembayaran utang, Red). Kami tidak punya pikiran narik ke siswa” kata dia.
Hal yang serupa dilakukan Kepala SMKN 12 Abdul Rofiq. Ia harus meminjam koperasi sekolah lebih dari Rp 130 juta.
Itu digunakan untuk membayar 30 gaji GTT dan 16 PTT yang menjadi tanggungan sekolah.
Seorang GTT menerima gaji sebesar Rp 2,9 juta dan PTT Rp 2,7 juta.
Dia mengaku, sebelumnya para guru dimintai pengertiannya jika gaji dicairkan sedikit terlambat.
Beruntung, GTT dan PTT di sekolahnya bisa memahami situasi yang ada.
”Baru Senin (7/11) kami bayarkan gajinya. Tapi sudah dibayar penuh, tidak dikurangi sama sekali,” terang Rofiq.
(no/JPG)
JPNN.com SURABAYA - Pembelakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pengelolaan SMA/SMK di tangan pemerintah provinsi berdampak pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Dorong Pemda Proaktif Sosialisasikan Persyaratan SPMB 2025 Secara Masif
- Algonova Bantu Asah Keterampilan Anak-anak Sejak Dini
- LLDIKTI IV Percepat Kenaikan Puluhan Jabatan Dosen Universitas Kristen Maranatha
- Gelar Acara M3, Ganesha Operation Berbagi Strategi Jitu Masuk PTN Terbaik
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Waka MPR Ibas Berharap Sekolah Rakyat Dibangun di Pacitan, Minta Bupati Siapkan Lahan