Sekolah Bisa Kelola Penggunaan Dana BOS Tanpa Harus Mengurangi Hak Gaji Guru Honorer

Sekolah Bisa Kelola Penggunaan Dana BOS Tanpa Harus Mengurangi Hak Gaji Guru Honorer
Ilustrasi guru honorer madrasah. Foto: Istimewa for JPNN.com

Jumlah gaji guru honorer sebesar 50 persen dari dana BOS yang diatur dalam Permendikbud sebelumnya pun dihapus Nadiem Makarim.

Selanjutnya, Kepala Sekolah boleh secara bebas, bahkan lebih dari 50 persen, guna menentukan besaran gaji guru honorer dari dana BOS asalkan telah terdaftar pada Dapodik per tanggal 31 Desember 2019. (flo/jpnn)

Sekolah bisa saja menggunakan dana BOS untuk memberi pendapatan lebih setiap bulan pada guru honorer selama masa pandemi wabah Covid-19.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News