Sekolah Bisnis LKS, Disdik Tidak Tegas
Kamis, 21 Februari 2013 – 11:14 WIB

Sekolah Bisnis LKS, Disdik Tidak Tegas
"Kami sudah berkali-kali menyampaikan ke sekolah untuk tidak membebani siswa melalui pembelian LKS," ujar Muhyddin.
Lalu apa sanksinya jika ada sekolah yang Melanggar - Menurut Muhyddin, Disdik akan memberikan sanksi teguran kepada kepala sekolah yang masih melanggar ketentuan ini. "Teguran itu kan sudah sanksi," ucap Muhyddin menjawab soal bentuk ketegasan Disdik.
Dia berharap masyarakat dapat melaporkan ke Disdik jika menemukan ada sekolah yang melakukan jual beli LKS. "Berikan kami data yang akurat, kami pasti turun melakukan tindakan," kuncinya.(kas)
MAKASSAR -- Alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sudah mengakomodasi pengadaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025