Sekolah Bisnis LKS, Disdik Tidak Tegas
Kamis, 21 Februari 2013 – 11:14 WIB
"Kami sudah berkali-kali menyampaikan ke sekolah untuk tidak membebani siswa melalui pembelian LKS," ujar Muhyddin.
Lalu apa sanksinya jika ada sekolah yang Melanggar - Menurut Muhyddin, Disdik akan memberikan sanksi teguran kepada kepala sekolah yang masih melanggar ketentuan ini. "Teguran itu kan sudah sanksi," ucap Muhyddin menjawab soal bentuk ketegasan Disdik.
Dia berharap masyarakat dapat melaporkan ke Disdik jika menemukan ada sekolah yang melakukan jual beli LKS. "Berikan kami data yang akurat, kami pasti turun melakukan tindakan," kuncinya.(kas)
MAKASSAR -- Alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sudah mengakomodasi pengadaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap 295 Ribu Guru Belum Sarjana, Solusinya Sudah Disiapkan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan