Sekolah di Empat Wilayah di Jakarta Barat ini Siap Pembelajaran Tatap Muka

Sekolah di Empat Wilayah di Jakarta Barat ini Siap Pembelajaran Tatap Muka
Ujicoba PTM terbatas salah satu sekolah di DKI. Foto dokumentasi KPAI

Mendagri menyatakan penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Namun, aturan kapasitas untuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang menggelar pembelajaran tatap muka lebih sedikit yakni maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

Sementara pendidikan anak berkebutuhan khusus, mulai dari SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB, kapasitas maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 dibuat untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM Berbasis Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Daftar sekolah yang siap pembelajaran tatap muka diajukan ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta lantaran dinilai siap dari segi sarana dan prasarana serta capaian vaksin para guru.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News