Sekolah di Zona Kuning Dibuka, Nyawa Guru dan Siswa Terancam
jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo menyayangkan keputusan pemerintah mengizinkan sekolah-sekolah di zona kuning dibuka.
Kebijakan pemerintah tersebut dinilai membahayakan nyawa guru dan siswa.
"Yang harus dijaga bukan hanya siswa. Guru-guru juga memiliki hak mendapatkan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan dalam bekerja," kata Heru dalam pernyataan resminya pada Senin (10/8).
Dia melanjutkan, poin ini terkandung di dalam Permendikbud No. 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan terhadap Tenaga Pendidik dan Kependidikan di Satuan Pendidikan.
Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri (Mendikbud, Menag, Mendagri, Menkes) yang Juni lalu menurut Heru, sebenarnya sudah relatif bisa menjaga anak dan guru. Misal, SD bisa dibuka di zona hijau 2 bulan setelah SMP/SMA.
Namun, dalam revisi SKB 4 Menteri, SD diperkenankan dibuka bersamaan dengan SMP/SMA di zona kuning.
Padahal secara usia, justru anak SD belum memahami risiko dan kesadaran akan kesehatan yang baik.
"SKB 4 Menteri sebelumnya banyak dilanggar oleh Pemda. Ada 79 daerah yang melanggar SKB 4 Menteri, dan anehnya tidak ada sanksi dari pusat kepada daerah yang melanggar aturan tersebut. Padahal 79 daerah ini sedang mempermainkan kesehatan dan nyawa anak bersama guru," sesal Heru, yang merupakan Kepala SMP Negeri di Jakarta Timur.
FSGI menilai revisi SKB 4 menteri tentang pembukaan sekolah berpotensi dilanggar pemda karena tidak adanya sanksi sehingga membahayakan nyawa guru dan siswa di zona kuning.
- Mendikdasmen Abdul Mu’ti Memberi Sinyal Kuat Perubahan, FSGI Bereaksi
- FSGI Sebut Anak STM Punya Hak Melakukan Demonstrasi, Jangan Ditangkapi
- FSGI: Guru Honorer Seharusnya Dikontrak Bukan Dipecat
- FSGI Kritik Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran untuk Siswa, Berpotensi Mubazir
- Guru di Bali Dipermalukan Anggota DPD, FSGI Angkat Suara, Menohok!
- Kualitas Udara Sedikit Membaik, Pemkot Kembali Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka