Sekolah Dilarang Jualan Seragam Siswa Baru
jpnn.com, MALANG - Dinas Pendidikan Jawa Timur mewanti-wanti pihak sekolah SMAN/SMKN untuk tidak menjual seragam sekolah untuk siswa baru.
Ditegaskan, untuk urusan membeli seragam, diserahkan sepenuhnya kepada siswa masing-masing.
Kepala Cabang Disdik Jatim wilayah Kota Malang-Kota Batu Adi Prayitno menyatakan, seluruh kepala SMAN/SMKN diingatkan untuk tidak menarik uang seragam.
”Dilarang memberikan surat kepada wali murid yang berisikan tentang keharusan membeli seragam di sekolah,” jelasnya kemarin (16/7).
Adi menyatakan, tujuan dari larangan tersebut adalah agar urusan membeli seragam diserahkan kepada wali murid masing-masing.
”Tujuannya biar siswa/orang tua bisa memilih sendiri seragamnya. Bahkan, siswa juga boleh menggunakan seragam bekas saudaranya atau kakaknya yang masih layak pakai,” bebernya.
Meski kepala sekolah dilarang memperjualbelikan seragam, Adi menyatakan, ada pengecualian. Yang mana, seragam bisa dijual di sekolah dengan catatan harus melewati koperasi.
”Tapi disarankan wali murid bisa cari sendiri atau bisa pesan di koperasi sekolah. Tidak boleh sekolah langsung yang menjualnya. Kalau koperasi tidak apa-apa,” terangnya.
Dinas Pendidikan Jawa Timur mewanti-wanti pihak sekolah SMAN/SMKN untuk tidak menjual seragam sekolah untuk siswa baru.
- Adaro Donasikan Paket Seragam Sekolah Senilai Rp 2,4 Miliar untuk Anak Kurang Mampu
- PPDB 2024: Siswa Baru Mendapat Seragam & Peralatan Sekolah Gratis
- Signifikansi Seragam Sekolah, Tetap atau Berubah?
- Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru, Disdik Jakarta Bilang Begini
- Golden Future Indonesia Salurkan Bantuan Seragam Sekolah ke Pelosok Negeri
- Soroti Kasus Penerimaan Siswa Baru, Komisi X DPR Minta Mendikbudristek Tidak Mengeluh